BOLEHKAH MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA NONMUSLIM?

oleh | Jun 30, 2023 | Inspirasi

Alhamdulillah Idul Adha 1444 H yang bertepatan dengan
tanggal 10 Dzulhijjah telah selesai kita lalui. Meski salat Id telah
dilaksanakan, akan tetapi menyembelih hewan kurban masih bisa dilaksanakan
hingga tanggal 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik). Jadi, bagi muslim atau muslimah
yang belum sempat berkurban di hari H Idul Adha, masih ada kesempatan untuk
membeli hewan kurban, menyembelihnya, dan mendistribusikan daging kurban kepada
masyarakat sekitar serta mereka yang membutuhkan.

Salah satu tujuan berkurban adalah berbagi kepada sesama. Jadi,
tidak hanya bertujuan untuk meraih derajat takwa di sisi Allah Swt. saja, tapi
juga ada nilai kepedulian sosialnya. Dengan berkurban, masyarakat fakir dan
miskin yang bisa jadi jarang membeli daging karena keterbatasan ekonomi bisa
turut berbahagia dan merasakan keberkahan dari ibadah kurban.

Selain membantu masyarakat yang kekurangan, melalui ibadah
kurban pun bisa menguatkan tali silaturahmi dan persaudaraan antar keluarga,
tetangga, dan masyarakat sekitar. Momen Idul Adha bisa menjadi waktu yang tepat
untuk memasak dan makan daging kurban bersama. Tentunya kebersamaan ini bisa
mengokohkan tali persaudaraan antara sesama muslim.

Jika lumrahnya daging kurban diberikan kepada mereka yang
notabene beragama Islam, lantas bagaimana dengan mereka yang beragama nonislam?
Apakah mereka yang tidak beragama Islam
diperbolehkan mendapat daging kurban?

Baca Juga: Adab Seorang Muslim Terhadap Nonmuslim

Seperti dilansir dari laman halalmui.org, perihal pembagian
daging kurban memang tidak dijelaskan secara jelas seperti pembagian zakat. Hanya
saja, menurut pandangan para ulama, perihal pembagian daging kurban ini
digolongan menjadi tiga kategori, yakni: 1/3 bagian daging untuk golongan kaum
fakir miskin, 1/3 daging diberikan untuk orang-orang yang bermukim di sekitar
rumah pekurban/tetangga, dan 1/3 lagi diberikan kepada pekurbannya sendiri (shohibul qurban).

Perihal pembagian daging kurban tersebut didasarkan pada surah
Al Hajj ayat 28 berikut ini, “… Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Dan dalam hal kategori tetangga yang berhak mendapatkan
daging kurban yang telah dijelaskan sebelumnya, memang tidak disebutkan misalnya
daging kurban hanya boleh dibagikan kepada tetangga yang muslim saja. Sehingga,
tetangga yang nonmuslim pun sebenarnya diperbolehkan mendapatkan daging kurban.
Bahkan, ada pendapat dari ulama yang menyatakan, tetangga yang kaya dan
berkecukupan pun diperbolehkan mendapat daging kurban. Namun, apabila misalnya tetangga
yang nonmuslim atau yang kaya menolak mendapatkan daging kurban, maka daging
kurban bisa diberikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan (misalnya kaum
fakir dan miskin).

Baca Juga: Olahan Daging Kurban yang Simpel dan Lezat

Karena sejatinya Allah Swt. tidak melarang kita untuk
berbuat baik kepada mereka yang berbeda agama (nonmuslim). Dan salah satu contoh
kebaikannya adalah berbagi daging kurban. Hal tersebut didasarkan pada ayat
berikut ini, “Allah tidak melarang kamu
untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu
karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S Al-Muntahanah: 8).

Perihal berbuat baik kepada nonmuslim ini pernah diajarkan
oleh Rasulullah Saw. sendiri. Rasulullah saw. pernah menyuruh Asma’ binti Abu
Bakar untuk menemui ibunya yang masih musyrik/belum memeluk agama Islam dengan
membawakan ibunya harta. (Fatwa Lajnah Daimah No. 1997).  

Sehingga dapat disimpulkan bahwa memberi daging kurban
kepada nonmuslim atau orang kafir sebenarnya diperbolehkan. Mengingat status
daging kurban sama dengan sedekah atau hadiah dan diperbolehkan pula memberikan
hadiah kepada siapapun, termasuk orang nonmuslim sekalipun.

Selain itu, dengan memberikan daging kurban misalnya kepada
tetangga yang nonmuslim tentunya bisa menguatkan hubungan sosial dan
kekerabatan. Sehingga bisa menimbulkan suasana yang lebih nyaman dan tenang
dalam bertetangga serta menghindarkan dari kesenjangan sosial. Selain itu,
tentunya bisa menjadi sarana syiar Islam, bahwa Islam itu memang rahmatan lil’alamiin.
Wallahu’alam bishwab.

Baca Juga: Salat Sambil Memikirkan Hal-Hal di Luar Salat Apakah Sah?

Bagi yang Belum
Berkurban, Kurban di Rumah Zakat Yuk!

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik
masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana
kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola kurban dari
masyarakat dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban.

Superqurban

Program Superqurban bisa dipilih bagi Sahabat yang ingin
daging kurbannya diolah menjadi bentuk kalengan dan manfaatnya bisa tersebar ke
seluruh penjuru Indonesia. Selain itu, Superqurban pun bisa dijadikan
persediaan pangan untuk daerah bencana dan bisa disebar ke daerah pelosok yang
tingkat ekonomi masyarakatnya menengah ke bawah.

Info lengkap terkait program Superqurban di Rumah Zakat bisa
klik SUPERQURBAN.

Baca Juga: Inilah Keunggulan Berkurban di Rumah Zakat

Desaku Berqurban

Program Desaku Berqurban bisa dipilih bagi Sahabat yang
ingin berkurban daging utuh (tidak diolah menjadi kalengan seperti
Superqurban). Dalam program Desaku Berqurban, penyembelihan hewan kurban
dilaksanakan di daerah-daerah yang minim pekurban di seluruh Indonesia.
Khususnya di daerah-daerah terpelosok yang taraf kesejahteraan masyarakatnya
berada di garis kemiskinan. pembagian 
daging kurbannya pun disebarkan di daerah-daerah yang jarang ditemui
pekurban.

Info lengkap terkait program Desaku Berqurban di Rumah Zakat
bisa klik DESAKU BERQURBAN.

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0