BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT MELEBIHI NILAI WAJIB ZAKAT?

oleh | May 21, 2024 | Inspirasi

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran
vital dalam membangun kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi di tengah umat.
Setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul diwajibkan untuk
menunaikan zakat.

Namun, muncul pertanyaan, bolehkah membayar zakat melebihi
nilai wajib zakat yang telah ditentukan?

Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fikih Zakat memberikan
pandangan yang mendalam mengenai hal ini. Sebagai salah satu pakar di bidang
ini, Beliau menjelaskan bahwa zakat memiliki dua aspek penting, yaitu: kewajiban
dan kebajikan tambahan (sunah).

Pandangan Syaikh
Yusuf Qardhawi

Menurut Qardhawi, zakat merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Jumlahnya telah ditetapkan secara
syariah, yakni 2,5% dari harta yang mencapai nisab dan telah disimpan selama
setahun penuh. Kewajiban ini adalah bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah
Swt. serta bentuk solidaritas sosial terhadap mereka yang membutuhkan.

Namun, mengenai pembayaran zakat yang melebihi nilai wajib,
Qardhawi menjelaskan bahwa Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersedekah
dan berinfak di luar kewajiban zakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk kebajikan
tambahan yang sangat dianjurkan (mustahab).
Membayar zakat lebih dari nilai wajibnya dapat dikategorikan sebagai sedekah
yang akan mendatangkan pahala besar.

Qardhawi menekankan bahwa membayar zakat melebihi nilai
wajib tidak hanya dibolehkan, tetapi juga sangat dianjurkan bagi mereka yang
mampu. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa harta yang dimiliki manusia pada
hakikatnya adalah titipan dari Allah Swt. dan kelebihan harta tersebut
sebaiknya digunakan untuk membantu mereka yang kurang beruntung.

Baca Juga: Bagaimana Cara Zakat Perhiasan Emas?

Dalil dan Anjuran
dari Al-Qur’an dan Hadis

Pandangan ini juga didukung oleh banyak ayat Al-Qur’an dan
hadis Nabi Muhammad saw. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Dan berikanlah
kepada mereka sebagian dari harta Allah yang Dia berikan kepadamu.” (Q.S.
An-Nur: 33).

Ayat ini menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama
dari kelebihan harta yang dimiliki. Selain itu, dalam hadis riwayat Muslim,
Nabi Muhammad saw. bersabda:

“Harta tidak akan
berkurang karena sedekah, dan Allah akan menambah kemuliaan kepada seorang
hamba yang memaafkan orang lain.”

Hadis ini menunjukkan bahwa bersedekah tidak akan mengurangi
harta seseorang, melainkan akan menambah keberkahan dan kemuliaan.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan Syaikh Yusuf Qardhawi dalam Fikih
Zakat serta dukungan dari dalil Al-Qur’an dan Hadis, membayar zakat melebihi
nilai wajib sangat dianjurkan dalam Islam. Tindakan ini merupakan bentuk
kebajikan tambahan yang akan mendatangkan pahala besar dan keberkahan bagi yang
melakukannya.

Umat Islam diharapkan untuk tidak hanya memenuhi kewajiban
zakat, tetapi juga meluaskan kebajikan mereka melalui sedekah dan infak demi
terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Berzakat?

Dengan demikian, setiap muslim yang memiliki kemampuan
finansial hendaknya mempertimbangkan untuk membayar zakat melebihi nilai wajib
sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial.

Sahabat, mari berzakat dan bersedekah bersama Rumah Zakat.
Dengan berzakat dan bersedekah, maka kita sedang menebarkan #ManfaatHebat bagi
sesama. Klik di sini untuk memulai berzakat dan bersedekah. 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0