Dalam era digital yang semakin berkembang, banyak aspek
kehidupan yang mengalami transformasi, termasuk dalam hal beragama. Salah satu
pertanyaan yang muncul di kalangan umat Islam adalah apakah boleh membayar
kafarat puasa secara online?
Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita merujuk pada
pandangan agama Islam.
Apa Itu Kafarat?
Kafarat puasa harus dilakukan apabila seseorang sengaja atau
tidak sengaja melanggar puasa Ramadan dengan melakukan hal-hal tertentu,
seperti makan minum dengan sengaja, atau berhubungan suami istri pada siang
hari selama bulan Ramadan.
Menurut hukum Islam, orang yang melakukan pelanggaran
tersebut diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa. Pada zaman sekarang, kemajuan teknologi telah memungkinkan
banyak transaksi dilakukan secara online,
termasuk pembayaran zakat, sedekah, dan kafarat.
Baca Juga: Inilah Macam-Macam Kafarat dan Cara Membayarnya
Namun, apakah kafarat puasa yang dibayar secara online sah menurut syariat Islam?
Kafarat Menurut
Pandangan Ulama
Menurut Ustaz Abdul Somad, dalam sebuah ceramahnya, ia
menyatakan bahwa membayar kafarat secara online
dapat diterima asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan
syariat Islam. Baginya, yang penting adalah niat dan ketulusan hati dalam
melakukan amal ibadah, termasuk dalam hal membayar kafarat.
Namun demikian, Ustaz Abdul Somad juga menekankan pentingnya
memastikan bahwa dana yang digunakan untuk membayar kafarat secara online adalah halal dan tidak berasal
dari sumber yang meragukan. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dan
keberkahan amal ibadah yang dilakukan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Fidyah? Ini Penjelasannya!
Selain itu, ada juga pendapat ulama lain yang memandang
bahwa membayar kafarat secara langsung dengan memberikan makanan kepada orang
yang membutuhkan lebih baik daripada membayar secara online. Namun demikian, dalam situasi dimana pembayaran secara
langsung tidak memungkinkan atau sulit dilakukan, pembayaran kafarat secara online dapat menjadi alternatif yang
diterima.
Kesimpulan
Dengan demikian, menurut pandangan agama Islam dan beberapa
ulama termasuk Ustaz Abdul Somad, membayar kafarat secara online boleh dilakukan asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas,
dana yang halal, dan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, dana kafaratnya
pun bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
Rumah Zakat menerima titipan dana kafarat dari Sahabat. Klik
di sini untuk info lengkap sekaligus pembayaran kafarat melalui Rumah Zakat.
Kafarat titipan Sahabat akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya.