BOLEHKAH MEMBATALKAN PUASA RAMADAN JIKA MUDIK?

oleh | Apr 8, 2024 | Inspirasi

Mudik menjadi momen istimewa bagi masyarakat Indonesia,
terutama saat menyongsong berakhirnya bulan suci Ramadan. Namun, seringkali
muncul pertanyaan apakah boleh membatalkan puasa Ramadan ketika sedang
melakukan perjalanan mudik?

Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita eksplorasi
pandangan dari salah satu ulama terkemuka di Indonesia, yaitu Buya Yahya dna
tentunya dengan mengutip dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad
saw.

Dalil-dalil dalam
Al-Qur’an dan Hadis

Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185
menyatakan:

“Dan barangsiapa
diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada
hari-hari yang lain.”

Baca Juga: Inilah Tradisi Mudik dalam Kacamata Islam

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim juga
menegaskan:

“Bukankah kamu
berpuasa saat bepergian (musafir)?” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda,
“Berpuasalah saat bepergian, karena puasa dalam perjalanan itu adalah
sedekah.”

Kedua dalil ini menunjukkan bahwa dalam Islam, terdapat
kelonggaran dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, terutama saat dalam keadaan
sakit atau melakukan perjalanan. Lalu, bagaimana pandangan ulama?

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya, seorang ulama dari Jawa Barat yang dihormati
karena keilmuannya dalam agama Islam, menjelaskan bahwa dalam Islam, kesehatan
dan keselamatan umat menjadi prioritas utama.

Dalam beberapa kesempatan, beliau telah menyampaikan bahwa
membatalkan puasa saat melakukan perjalanan mudik adalah hal yang
diperbolehkan.

Beliau menekankan pentingnya memahami bahwa Allah Swt. memperbolehkan
umat-Nya untuk membatalkan puasa dalam situasi tertentu demi menjaga kesehatan
dan keselamatan mereka.

Namun, hal ini harus dilakukan dengan niat yang tulus dan
penuh kesadaran akan kewajiban menjalankan puasa pada hari-hari lain.

Kesimpulan

Nah, sahabat, dari pandangan Buya Yahya dan dalil-dalil yang
disampaikan, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam terdapat kelonggaran yang
memperbolehkan umatnya untuk membatalkan puasa Ramadan ketika melakukan
perjalanan mudik.

Namun, keputusan ini harus diambil dengan penuh
kehati-hatian, niat yang tulus, dan dengan memperhatikan syarat-syarat yang
telah ditetapkan dalam syariat Islam. Syaratnya berupa jarak perjalanan yang
ditempuh, kondisi kesehatan, dan adanya kesulitan atau bahaya selama dalam
perjalanan.

Baca Juga: Jika Ini Adalah Ramadan Terakhir Kita

Menurut para ulama, jarak minimal perjalanan
diperbolehkannya seorang musafir tidak berpuasa adalah minimal jarak
perjalanannya 81 km atau 24 mil.

Sehingga dalam menjalankan ibadah puasa atau aktivitas
lainnya (seperti mudik), penting bagi umat Islam untuk selalu merujuk pada
ajaran agama dan pendapat ulama yang terpercaya guna memperoleh pemahaman yang
benar dan mendapatkan keberkahan.

Sahabat, sudahkah menunaikan zakat fitrah? Zakat fitrah
merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki atau perempuan, orang
dewasa atau anak-anak. Sahabat bisa menitipkan zakat fitrahnya melalui Rumah
Zakat
dengan mengikuti tautan ini. Zakat fitrah akan disalurkan maksimal sebelum
salat Idulfitri dilakukan.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0