BOLEHKAH MELAKUKAN QADA SALAT? INI PANDANGAN PARA ULAMA

oleh | Jun 28, 2024 | Inspirasi

Salat merupakan kewajiban utama dalam Islam yang harus
dipenuhi oleh setiap muslim. Namun, terkadang dalam kehidupan sehari-hari, ada
kondisi-kondisi yang membuat seseorang tidak dapat melaksanakan salat tepat
waktu, baik karena alasan tertentu seperti kesibukan atau karena lupa.

Dalam konteks ini, muncul konsep qada salat, yaitu salat
yang dilakukan sebagai pengganti untuk salat yang terlewat atau tidak sempurna
pada waktunya. Pandangan para ulama dari berbagai mazhab Islam mengenai hukum
qada salat menunjukkan kesepakatan umum, meskipun ada perbedaan dalam beberapa
aspek perincian.

Lalu, bagaimanakah hukum mengqada salat? Apakah
diperbolehkan dalam Islam? Berikut uraiannya!

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi mengatur tentang qada salat dengan rinci.
Menurut pendapat Hanafi, salat yang terlambat atau terlewat harus diganti atau
qada sesegera mungkin setelah diketahui atau diingatkan.

Hal ini didasarkan pada prinsip utama bahwa kewajiban salat
harus dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut. Imam al-Haskafi dalam Durr
al-Mukhtar menyatakan, “Qada adalah
menggantikan salat yang tidak dilakukan atau terlewat dari waktunya sesuai
dengan kemampuan.”

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga memiliki pandangan yang serupa terkait
qada salat. Mereka menekankan bahwa qada salat harus dilakukan segera setelah
diketahui bahwa salat tersebut terlambat atau terlewat.

Imam Malik mengatakan, “Qada
adalah menggantikan salat yang terlewat setelah waktunya berakhir dengan tujuan
untuk mendekati Allah Ta’ala.”

Baca Juga: Inilah Tata Cara Salat Taubat

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memandang qada salat sebagai kewajiban yang
harus dipenuhi segera. Mereka mengatakan bahwa qada salat harus dilakukan
segera setelah memungkinkan.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menyatakan, “Qada adalah menggantikan salat yang terlewat dari waktunya dengan
cara yang benar dan segera setelah itu.”

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga mengikuti prinsip yang serupa dalam hal
qada salat. Mereka menekankan bahwa qada salat harus segera dilakukan setelah
diketahui bahwa salat tersebut terlambat atau terlewat.

Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni menyatakan, “Qada adalah menggantikan salat yang
terlewat setelah waktunya berakhir dengan segera dan tanpa menunda-nunda.”

Baca Juga: Doa Setelah Salat Duha yang Perlu Diketahui

Kesimpulan

Dari pandangan ulama empat mazhab tersebut, dapat
disimpulkan bahwa qada salat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim
sesegera mungkin setelah salat tersebut terlewat atau tidak dilakukan dengan
sempurna pada waktunya.

Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga kewajiban ibadah
kepada Allah Swt. tanpa menunda-nunda. Oleh karena itu, bagi setiap muslim,
penting untuk memahami dan mengamalkan hukum qada salat sesuai dengan ajaran
yang diajarkan oleh mazhab yang diyakini.

Itulah peenjelasan dari ulama mazhab terkait hokum melakukan
qada salat. Semoga tulisan di atas bisa menambah wawasan keislaman Sahabat.

Jangan lupa untuk kunjungi infak.id dari Rumah Zakat untuk
melakukan infak hariannya. Dengan berinfak minimal 1.000 rupiah, Sahabat sudah
bisa berinfak melalui infak.id. Yuk dicoba sekarang!

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0