Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?

oleh | May 11, 2023 | Inspirasi

Secara istilah, kurban berarti kegiatan penyembelihan hewan
kurban yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha atau di hari Tasyrik sebagai
bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Setiap muslim menginginkan untuk bisa berkurban saat Idul Adha. Namun, tak
sedikit muslim yang tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi harapan
berkurban tersebut.

Kemudian, muncul pertanyaan, bolehkah melaksanakan kurban
dengan cara berutang? Bagaimana Islam memandang cara berkurban seperti ini?

Pendapat yang
melarang

Dilansir dari laman Republika, menurut Ustaz Ahmad Sarwat,
pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI), menerangkan bahwa yang harus dipahami
pertama kali, bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunah. Artinya, hanya boleh
dikerjakan apabila ia mampu dan memiliki uang untuk membeli hewan kurban. Sehingga,
jika tidak memiliki uang, maka tidak perlu berkurban. Mengingat ibadah kurban
bukanlah kewajiban.

Baca Juga: Hukum Kurban dan Syaratnya

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, dasar tidak wajibnya berkurban ini
berdasarkan pada kisah Abu Bakar dan Umar bin Khattab ra. yang meskipun
keduanya termasuk sahabat Nabi Saw. yang kaya, akan tetapi mereka tidak setiap
tahun melakukan penyembelihan kurban.

Ada sebagian ulama lainnya yang menyarankan untuk
mendahulukan melunasi utang terlebih dahulu dibanding berkurban. Sehingga,
tidak dianjurkan untuk berkurban dengan cara berutang apabila ia sendiri masih
memiliki utang. Padahal, lebih baik menuntaskan yang wajib dulu (membayar
utang) dari pada berkurban yang hukumnya sunah.

Syekh Ibn
Utsaimin mengatakan, “Jika orang punya utang maka selayaknya mendahulukan
pelunasan utangnya dari pada berkurban.”

Pendapat yang
membolehkan

Meskipun begitu, ada juga pendapat ulama lainnya yang
membolehkan berutang untuk berkurban. Bolehnya berutang untuk berkurban adalah dari
Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri
rahimahullah.  

“Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta
kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?”
beliau jawab: “Saya mendengar Allah Swt. berfirman, ‘Kamu memperoleh
kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut) (Q.S. Al Hajj: 36).”

Baca Juga: 6 Hikmah Berkurban

Menurut pendapat ulama yang membolehkan berutang untuk
kurban, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Yaitu, yang berutang harus mampu
mengganti utangnya dan tidak berutang dengan cara riba. Selain itu jika yang
berutang sedang dalam kondisi mudah dalam melunasi utangnya atau apabila ia
berutang yang jatuh temponya masih panjang. Wallohu’alam
bishawab.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa
melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online.
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah.
Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun
atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun
bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk
daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di
sini.  

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0