BOLEHKAH ISTRI BERKURBAN TANPA IZIN DARI SUAMI?

oleh | Jun 6, 2023 | Inspirasi

Berkurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh
Allah Swt. Berkurban sendiri hanya bisa dilaksanakan setahun sekali, yakni saat
momen Idul Adha. Penyembelihan hewan kurbannya bisa dilakukan setelah
menunaikan salat Idul Adha atau saat hari Tasyrik, yakni di tanggal 11, 12,
atau 13 Dzulhijjah.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Berkurban
pun erat hubungannya dengan nilai kepedulian sosial dan mampu mempererat tali
silaturahmi. Berkurban ini disunahkan bagi mereka yang beragama Islam, sudah
balig, dan memiliki kemampuan finansial. Berkurban ini berlaku untuk laki-laki
dan perempuan.

Lantas, bagaimanakah
jika seorang istri berkurban tanpa izin dari suami? Apakah diperbolehkan oleh
agama?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui
bahwa Islam memang telah memberikan hak-hak istimewa kepada seorang istri. Seperti
yang dilansir dari laman tanyajawabagama.com, menurut Imam Abu Zahrah dalam kitab
ushulnya, mengatakan bahwa Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam
pun menjadikan harta perempuan otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam
struktur keluarga.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah?

Bahkan, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
dikatakan bahwa diperbolehkan seorang wanita (istri) mengeluarkan sedekah dari
rumah suaminya dengan catatan tidak merugikan perekonomian keluarga. Maka,
pihak wanita (istri) pun akan mendapatkan pahala bersedekah tersebut.

“Jika seorang wanita
mengeluarkan sedekah dari rumah suaminya tanpa merugikannya, maka dia akan
mendapatkan pahala sedekah, suaminya juga akan mendapatkan pahala sedekah, dan
orang yang mengurusnya (harta suaminya) juga akan mendapatkan pahala sedekah. Pahala
mereka tidak akan saling mengurangi.” (H.R. Muslim)

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang istri
memiliki hak beribadah dengan harta pribadinya selama tidak merugikan suami dan
rumah tangganya. Artinya, seorang istri sebenarnya boleh-boleh saja berkurban
menggunakan harta pribadinya sendiri tanpa meminta izin kepada suaminya. Hal itu
karena harta istri adalah hak miliknya yang diperbolehkan untuk digunakan untuk
bersedekah kepada keluarga atau hal-hal baik lainnya.

Namun, memang ada baiknya seorang istri meminta izin
terlebih dahulu kepada suami perihal niatnya berkurban. Meskipun memang dana
berkurban itu menggunakan harta milik pribadi istri. Hal itu sebagai bentuk
adab dan menghormati kepada suami sebagai kepala keluarga. Selain itu, agar
tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari dengan suami.

Meminta izin tersebut didasarkan pada hadits Nabi Saw.
berikut ini:

“Tidak boleh bagi
seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizing
suaminya).” (H.R. Abu Daud).
Selain itu, ada juga dalam hadits yang
diriwayatkan Nasa’i berikut,
“Sebaik-baik
wanita adalah yang menyenangkan jika dilihat (oleh suaminya), taat jika
diperintah (oleh suaminya), dan tidak menyelisihi (suaminya) dalam diri dan
hartanya sehingga membuatnya benci.” Wallohu’alam bishawab.

Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal

Rumah Zakat
memfasilitasi Sahabat untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan
hewan kurban secara online. Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari
penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan
cara sesuai syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan
lama hingga 3 tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun.
Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi
persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di
sini.  

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0