BOLEHKAH DAGING KURBAN DIOLAH JADI DAGING KALENGAN?

oleh | May 15, 2023 | Inspirasi

Momen Idul Adha memang identik dengan pemotongan hewan kurban. Di hari
ini muslim yang mampu secara ekonomi akan menyembelih hewan kurban baik sapi,
unta, kambing, domba, atau kerbau. Selain di hari H Idul Adha yang bertepatan
dengan tanggal 10 Dzulhijjah, penyembelihan hewan kurban pun bisa dilaksanakan
pada hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Banyaknya daging yang disembelih saat momen Idul Adha membuat
kuantitas daging berlimpah ruah. Bisa jadi satu keluarga ada yang mendapatkan banyak
daging kurban dari berbagai pihak hingga menumpuk di lemari es. Bahkan,
kadang-kadang daging pun membusuk tak terolah karena saking banyaknya akibat jenuh
dengan olahan berbahan dasar daging kurban. Sementara itu, di daerah lain, ada
juga keluarga yang sama sekali tak mendapatkan daging kurban karena minimnya
umat muslim yang menyembelih kurban di daerahnya.

Baca Juga: Hukum Kurban dan Syaratnya

Beranjak dari latar belakang itulah, maka Majelis Ulama Indonesia
(MUI) membuat fatwa perihal pengolahan daging kurban yang dibuat dalam bentuk
kalengan.
Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan bahwa daging kurban boleh
untuk: 

a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai
maslahat (manfaat). 

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan,
seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau
sejenisnya. 

Optimalisasi
Daging Kurban

Daging kurban yang diolah menjadi bentuk kalengan selain bisa
didistribusikan ke daerah yang minim pekurban, juga bisa didistribusikan ke
daerah pelosok yang secara taraf kesejahteraan berada di garis kemiskinan atau
di daerah yang sedang dilanda bencana. Tentunya, daging kurban bentuk kalengan
seperti ini bisa lebih bermanfaat bagi banyak orang dan tentunya awet.

Memanfaatkan daging kurban untuk keperluan hajat kesejahteraan di
masa depan pun selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
berikut ini:

“Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu
memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi
Saw. bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi Saw. pun
bersabda, “(Kalau begitu) makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (H.R.
Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115)
.

Baca Juga: 5 Keutamaan Berkurban

Hadits di atas menjelaskan bahwa
boleh mengawetkan daging kurban dengan iddikhar (menyimpan) daging kurban lebih dari tiga hari apabila
ada tujuannya. Tujuan di sini yakni adalah agar pendistribusian daging lebih
luas dan bisa dirasakan di berbagai daerah, khususnya bagi masyarakat yang
tidak mampu atau masyarakat yang terkena ujian bencana.

Yang Harus Diingat

Meskipun daging
kurban boleh diolah menjadi bentuk kalengan seperti kornet, rendang, atau
sejenisnya, namun, tetap harus sesuai dengan syarat-syarat syariat. Artinya,
hewan kurban tetap disembelih pada hari H Idul Fitri (10 Dzulhijjah) atau pada
hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Apabila penyembelihan hewan kurban
diselenggarakan sebelum waktu itu atau setelah itu, maka hukumnya tidak sah.

Nabi Muhammad
Saw. pernah bersabda, “Setiap sudut kota
Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari Tasyrik adalah [waktu]
penyembelihan.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni).

Imam
Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata,
“Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari Tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah)
lalu seseorang menyembelih kurbannya, kurbannya tidak sah.” Wallohu’alam
bishawab.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat untuk bisa
melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online.
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian daging kurban.

Hewan pun disembelih dengan cara sesuai
syariah. Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3
tahun atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun.
Pendistribusian pun bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi
persediaan pangan untuk daerah bencana.

Mari
berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban.
Info lengkap ada di sini

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0