Berqurban adalah salah satu ibadah penting dalam Islam yang
dilakukan setiap tahun pada hari raya Iduladha. Ibadah ini merupakan bentuk
ketaatan kepada Allah Swt. dan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan-Nya.
Namun, sering muncul pertanyaan tentang kriteria hewan yang
layak dijadikan qurban, terutama mengenai kondisi kesehatan hewan tersebut.
Apakah memang boleh berqurban dengan hewan yang sakit atau cacat? Berikut
ulasannya!
Kriteria Hewan Qurban
Sahabat, perlu diketahui bahwa hewan yang digunakan untuk
berqurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar ibadah qurban tersebut sah
dan diterima oleh Allah Swt.
Hewan qurban yang ideal adalah hewan yang sehat, tidak
cacat, dan telah mencapai usia yang ditetapkan. Hal ini merujuk kepada hadis
Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa hewan
qurban harus bebas dari cacat yang jelas seperti: buta, sakit parah, pincang,
atau terlalu kurus.
Memilih hewan qurban yang sehat
adalah bentuk penghormatan kepada syariat dan sunah Rasulullah saw. Hewan yang
cacat atau sakit tidak hanya mengurangi nilai ibadah, tetapi juga bertentangan
dengan semangat qurban itu sendiri, yaitu memberikan yang terbaik kepada Allah
Swt.
Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Daging Qurban Kalengan
Dalil-Dalil yang
Mendukung
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:
“Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka
menyebut nama Allah atas hewan ternak yang telah direzekikan Allah kepada
mereka…” (Q.S. Al-Hajj: 34).
Ayat ini menegaskan bahwa ibadah qurban adalah syariat yang
harus dilakukan dengan baik dan benar. Selain itu, dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rasulullah saw. bersabda:
“Empat hal yang
tidak boleh ada pada hewan qurban: buta yang jelas kebutaannya, sakit yang
jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak
berlemak.”
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hewan qurban
harus bebas dari cacat fisik yang nyata dan penyakit yang berat. Sehingga
memilih hewan qurban yang sehat adalah syarat penting dalam pelaksanaan ibadah
qurban.
Baca Juga: Ini Dia Larangan Berqurban yang Harus Diperhatikan
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
tidak boleh berqurban dengan hewan yang sakit atau cacat. Memilih hewan qurban
yang sehat adalah bentuk kepatuhan kepada syariat Islam dan penghormatan kepada
sunah Rasulullah saw. Pentingnya memenuhi syarat-syarat ini agar ibadah qurban
dapat dilakukan dengan sempurna dan diterima oleh Allah Swt
Dengan demikian, sebagai umat Islam, kita harus
memperhatikan kondisi hewan yang akan dijadikan qurban. Memilih hewan yang
sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia yang ditetapkan adalah bagian dari
komitmen kita dalam menjalankan ibadah qurban dengan penuh keikhlasan dan
kesungguhan. Semoga ibadah qurban kita pun diterima oleh Allah Swt. dan membawa
berkah bagi kita semua. Aamiin Yaa Rabbana.
Sahabat, sudah siapkah menyambut ibadah qurban di tahun ini?
Sahabat bisa berqurban melalui Rumah Zakat dalam program
Desaku Berqurban. Melalui Desaku Berqurban, Sahabat bisa ikut berqurban di
daerah jarang pequrban di pelosok-pelosok Tanah Air. Tak hanya itu, bila
berqurban melalui Desaku Berqurban, Sahabat pun ikut memberdayakan peternak
lokal di berbagai daerah.
Yuk berqurban melalui program Desaku Berqurban dari Rumah
Zakat! Klik di sini untuk info lengkapnya.