BOLEHKAH BERKURBAN MESKI BELUM AQIQAH?

oleh | May 12, 2023 | Inspirasi

Masih banyak kaum muslimin yang merasa dilema menjelang Hari Raya
Idul Adha. Yang membuat bingung itu ialah keinginan berkurban tapi ia belum
melaksanakan aqiqah. Sebenarnya, aqiqah sendiri merupakan sunah yang
diperuntukkan kepada orangtua yang memiliki bayi. Jika bayinya perempuan, maka
orangtua menyembelih satu ekor kambing. Sementara apabila bayinya laki-laki,
maka yang disembelih adalah dua ekor kambing.

Untuk pelaksanaan aqiqah sendiri adalah 7 hari setelah kelahiran
bayi. Pada aqiqah ini bayi akan diberi nama dan ducukur rambutnya, kemudian
ditimbang dan disetarakan dengan emas atau perak, lalu uang tersebut
disedekahkan. Namun, apabila setelah 7 hari belum ada dana untuk melakukan
aqiqah, orangtua bayi masih bisa melakukan aqiqah pada hari ke 14 atau hari ke
21 hingga batas usia balig bayi tersebut.  

Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal

Karena hukum aqiqah yang sunah, dalam artian tidak wajib dan
diperuntukkan bagi orangtua yang mampu secara harta, maka sebenarnya tidak
mengapa apabila saat bayi tidak di-aqiqah-kan oleh kedua orangtuanya. Namun,
sang anak apabila telah dewasa dan mampu secara harta, ia bisa saja melakukan
aqiqah untuk dirinya sendiri. Jika demikian, para ulama menyebutnya sebagai
sedekah, bukan aqiqah. Karena aqiqah memang sebaiknya dikerjakan disaat
seseorang itu masih bayi dan menjadi tanggungan orangtuanya (khususnya
ayahnya).

Pendapat demikian berdasarkan rangkuman penjelasan dari Buya Yahya
melalui unggahan video Youtube di channel Al-Bahjah TV yang berjudul Benarkah
Orang yang Belum Aqiqah tidak boleh Qurban? – Buya Yahya Menjawab (4/3/2016).

Maka, berdasarkan hal tersebut, jadi tidak ada hubungannya kurban
dengan aqiqah. Sehingga, diperbolehkan seorang muslim melaksanakan kurban
meskipun ia saat bayi dulu belum di-aqiqah-kan oleh orangtuanya.

berkurban
adalah ibadah yang bisa ditunaikan setiap tahun dan hukumnya sunah. Sehingga pada
dasarnya penyembelihan hewan kurban ini bisa dilaksanakan oleh satu keluarga. Misalnya,
apabila dalam satu keluarga ada tujuh orang yang sudah balig, maka keluarga
tersebut bisa langsung berkurban satu ekor sapi atau misal tujuh kambing.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban

Namun,
apabila keluarga tersebut belum mampu secara harta untuk satu ekor sapi atau
tujuh ekor kambing, maka dibolehkan berkurban dengan kambing yang jumlahnya
kurang dari itu dan minimal satu ekor saja. Selain itu, diperbolehkan pula
untuk meniatkan berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Seperti halnya
Rasulullah Saw. yang pernah berkurban dan meniatkan untuk dirinya serta
keluarganya.

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang
(suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya
.”
(H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah). Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini sahih.

Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat
untuk bisa melakukan kurban dengan mudah melalui program Superqurban. Sahabat pun bisa memesan hewan kurban secara online.
Rumah Zakat yang akan mengurus hewan mulai dari penyembelihan hingga
pendistribusian daging kurban. Hewan pun disembelih dengan cara sesuai syariah.
Daging kurban lalu diolah menjadi kornet yang bisa tahan lama hingga 3 tahun
atau diolah menjadi rendang yang bisa tahan hingga 2 tahun. Pendistribusian pun
bisa menjangkau daerah pelosok dan bisa pula menjadi persediaan pangan untuk
daerah bencana.

Mari berkurban di Rumah Zakat melalui program Superqurban. Info lengkap ada di
sini.  

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0