Berkurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki makna
mendalam dalam agama Islam. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan
Iduladha dengan berkurban hewan ternak sebagai wujud penghormatan dan ketaatan
kepada Allah Swt.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas dalam
komunitas muslim, yaitu apakah boleh berkurban atas nama orang yang sudah
meninggal?
Pendapat Berbagai
Mazhab
Pendapat empat mazhab dalam Islam, yaitu Malikiyah,
Syafiiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah, memberikan pandangan yang berbeda
mengenai masalah ini.
1. Mazhab Malikiyah
Mazhab Malikiyah, yang banyak dianut di Afrika Utara dan
sebagian besar dari negara-negara Maghrib, memiliki pandangan bahwa berkurban
atas nama orang yang sudah meninggal tidaklah sah. Mereka berpendapat bahwa hukum
berkurban hanya berlaku untuk orang yang masih hidup dan mampu melakukan ibadah
tersebut secara langsung.
2. Mazhab Syafiiyah
Mazhab Syafiiyah, yang dianut di sebagian besar
negara-negara Asia Tenggara terutama Indonesia, memiliki pandangan yang memperbolehkan
berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Mereka berdalil dengan hadis
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi yang menyatakan bahwa
Rasulullah saw. pernah menyembelih seekor kambing atas nama dirinya sendiri dan
atas nama setiap orang dari umatnya yang beriman, baik yang masih hidup maupun
yang sudah meninggal.
Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?
3. Mazhab Hanafiyah
Mazhab Hanafiyah, yang banyak dianut di Asia Tengah dan
sebagian besar negara-negara Timur Tengah, memiliki pandangan yang serupa
dengan Mazhab Syafiiyah. Mereka memperbolehkan berkurban atas nama orang yang
sudah meninggal dengan alasan bahwa amal kebaikan dapat diwakilkan kepada orang
lain, termasuk dalam hal berkurban.
4. Mazhab Hanbaliyah
Mazhab Hanbaliyah, yang banyak dianut di wilayah Arab Saudi
dan sebagian kecil negara-negara Timur Tengah lainnya, memiliki pandangan yang
berbeda dengan Mazhab Syafiiyah dan Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa
berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidaklah sah, kecuali jika orang
tersebut telah meninggalkan wasiat sebelum meninggal untuk melakukan berkurban
atas namanya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara empat
mazhab dalam Islam mengenai boleh tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah
meninggal. Meskipun demikian, yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam
menjalankan ibadah tersebut, serta berusaha untuk mengikuti pendapat yang
paling kuat dalilnya menurut keyakinan masing-masing individu.
Baca Juga: Kenapa Harus Kurban ke Pelosok?
Sahabat, itulah pandangan dari berbagai mazhab mengenai
persoalan kurban bagi orang yang telah meninggal dunia. Semoga pembahasan
singkat ini bisa menambah wawasan keislaman Sahabat seputar ibadah kurban.
Rumah Zakat selain mengelola zakat, infak, dan sedekah, juga
mengelola dan mendistribusikan kurban. Sahabat bisa mengikuti program
Superqurban dan Desaku Berqurban di Rumah Zakat. Ikuti tautan ini untuk
mengetahui info lengkapnya.