Infak merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat
dianjurkan dalam Islam. Secara umum, infak berarti mengeluarkan sebagian dari
harta yang dimiliki untuk diberikan kepada yang berhak. Namun, sering timbul
pertanyaan, bolehkah berinfak dengan barang, bukan hanya dengan uang?
Kedudukan Infak dalam
Islam
Infak memiliki kedudukan yang tinggi dalam ajaran Islam.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an: “Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir; pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.
Al-Baqarah: 261).
Infak tidak terbatas pada bentuk uang saja. Rasulullah saw. mengajarkan
bahwa segala bentuk pemberian yang bermanfaat bagi orang lain dapat dianggap
sebagai infak. Misalnya, memberikan makanan, pakaian, atau barang-barang lain
yang dibutuhkan oleh orang lain.
Dalam sebuah hadit, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang membebaskan seorang
mukmin dari satu kesusahan di dunia, maka Allah akan membebaskannya dari satu
kesusahan di hari kiamat.” (H.R. Muslim). Kesusahan di sini tidak
hanya merujuk pada kebutuhan finansial, tetapi juga kebutuhan lainnya yang bisa
dipenuhi dengan barang-barang.
Infak dalam Bentuk
Barang
Para ulama sepakat bahwa infak tidak hanya terbatas pada
uang. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin menyebutkan bahwa segala
bentuk pemberian yang bertujuan untuk kebaikan dan membantu orang lain termasuk
dalam kategori infak. Ini termasuk pemberian dalam bentuk barang, jasa, atau
bentuk lainnya yang bermanfaat.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin juga menekankan
pentingnya membantu sesama dengan apa yang kita miliki, tidak terbatas pada
uang saja. Menurut beliau, infak dengan barang dapat berupa pemberian pakaian
kepada yang membutuhkan, memberikan makanan kepada yang lapar, atau memberikan
buku kepada yang ingin belajar.
Baca Juga: Inilah Janji Allah Bagi yang Suka Berinfak
Contoh Infak dengan
Barang
1. Memberikan pakaian
Banyak orang yang membutuhkan pakaian layak. Memberikan
pakaian yang masih bagus tetapi tidak terpakai lagi kepada yang membutuhkan
merupakan bentuk infak yang sangat dianjurkan.
2. Memberikan Makanan
Saat seseorang kelaparan, memberikan makanan kepada mereka
adalah bentuk infak yang sangat mulia. Rasulullah saw. sangat menganjurkan
untuk memberi makan orang yang lapar.
3. Memberikan Alat
Tulis atau Buku
Bagi anak-anak yang ingin belajar namun tidak memiliki alat
tulis atau buku, memberikan barang-barang tersebut dapat sangat membantu mereka
dalam menuntut ilmu.
Infak adalah bentuk kedermawanan yang sangat dianjurkan
dalam Islam, dan tidak terbatas pada bentuk uang saja. Memberikan barang yang
bermanfaat kepada yang membutuhkan juga termasuk dalam kategori infak.
Dengan memperluas pemahaman kita tentang infak, kita dapat
lebih banyak berkontribusi untuk membantu sesama dan memperoleh keberkahan dari
Allah Swt. Mari kita biasakan berinfak, baik dengan uang maupun barang, dan
semoga Allah Swt. pun menerima semua amal kebaikan kita. Aamiin.
Rumah Zakat mengajak Sahabat untuk berinfak melalui
infak.id. Mulai dari 1.000 rupiah, Sahabat sudah bisa berinfak dengan mudah,
cepat, dan praktis. Penasaran? Yuk dicoba!