Ibadah haji masuk ke dalam rukun Islam, tepatnya rukun Islam
yang ke-5. Haji sendiri memiliki keutamaan yang sungguh luar biasa. Dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, mereka yang berhaji
diibaratkan seperti saat dilahirkan ibunya. Artinya, dosa-dosanya dihapuskan
oleh Allah Swt.
“Siapa yang
melaksanakan haji tanpa disertai perbuatan yang mengumbar nafsu dan maksiat,
maka dia kembali seperti saat dilahirkan ibunya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
“Apakah engau tidak
tahu bahwa Islam menghapus (dosa yang dilakukan) sebelumnya, hijrah menghapus
(dosa yang dilakukan) sebelumnya, dan haji menghapus (dosa yang dilakukan)
sebelumnya.” (H.R. Muslim).
Baca Juga: 6 Hikmah Berkurban
Di dalam hadits yang lain, disampaikan pula oleh Rasulullah
Saw. bahwasanya orang yang berhaji diibaratkan seperti sedang berjihad tanpa
pertempuran. “Ikutilah jihad tanpa
pertempuran, yaitu haji.” (H.R. Abdurrazaq dan Thabrani).
Dari keutamaan yang luar biasa itu, lalu timbul pertanyaan. Bolehkah berhaji berulang kali?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini:
Abu Hurairah ra.
menuturkan, “Rasulullah Saw. berpidato di hadapan kami. Beliau bersabda, “Wahai
segenap manusia, sesungguhnya, Allah telah mewajibkan kalian berhaji maka
berhajilah.’ Seseorang bertanya, ‘Apakah wajib setiap tahun, wahai Rasulullah?’
Rasulullah Saw. tidak menjawab sampai orang tersebut mengulang pertanyaannya
tiga kali, lalu beliau bersabda, ‘Seandainya aku menjawab, ‘ya’, niscaya
menjadi wajib dan kalian pasti tidak sanggup melakukannya.’
Baca Juga: 4 Hadits Tentang Keutamaan Salat Duha
Rasulullah Saw.
melanjutkan, ‘Jangan bertanya lebih jauh tentang hal-hal yang kubiarkan dari
kalian. Sesungguhnya, umat sebelum kalian hancur karena banyak bertanya (yang
tidak berguna) dan berselisih dengan nabi-nabi mereka. Apabila aku menyuruh
kalian melakukan sesuatu, maka kerjakanlah sesuai kesanggupan kalian. Dan apabila
aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Di dalam hadits yang senada ditegaskan pula, “Haji hanya
wajib sekali. Siapa yang mengerjakannya lagi maka menjadi amalan sunah.” (H.R.
Ahmad, Abu Dawud, Nasa’I, dan Hakim). Hakim menyatakan bahwa hadits ini sahih.
Berdasarkan hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat
(ijma’) bahwa haji tidka perlu dikerjakan berulang-ulang dan hanya wajib
dikerjakan sekali saja seumur hidup. Namun, apabila seseorang bernazar untuk
berhaji, maka nazar itu wajib harus dipenuhi.