Zakat fitrah atau zakat al-fitr
merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki dan
perempuan, orang dewasa, anak-anak, bayi, muslim yang merdeka, atau bahkan
seorang budak.
Zakat fitrah ditunaikan di bulan Ramadan sebagai upaya untuk
menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Selain itu,
zakat fitrah pun memiliki esensi bentuk kepedulian kepada fakir miskin dan
duafa.
Dalil diwajibkannya zakat fitrah ini ada dalam hadis yang
diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim ini:
“Rasulullah saw.
mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim;
baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun
besar. Beliau saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar
untuk salat (Idulfitri).” (H.R. Bukhari Muslim).
Baca Juga: Ini Dia Tata Cara, Syarat, dan Doa Zakat Fitrah
Allah Swt. berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari harta mereka guna
membersihkan dan menyucikan mereka.”
Dari hadis di atas, zakat fitrah yang dikeluarkan setiap
muslim dibagikan dalam bentuk makanan pokok mayoritas masyarakat seperti:
beras, gandum, roti, dan lain sebagainya. Namun, zakat fitrah pun bisa dibagikan
dalam bentuk uang yang jumlahnya senilai dengan 1 sha’ atau 2,7 kg.
Dasar dibolehkannya zakat fitrah dalam bentuk uang misalnya
dari pendapat Imam Abu Hanifah atau ulama Hanafiyyah, Al-Hasan, dan Umar bin
Abdul Aziz. Pada masa dahulu, zakat fitrah bisa diganti dengan dinar atau
dirham.
Zakat Fitrah di Awal
Ramadan
Pada umumnya mengeluarkan zakat fitrah ditunaikan sebelum
mengerjakan salat Idulfitri. Dalilnya ada dalam hadis berikut ini:
Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata, “Nabi saw. memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum
orang-orang keluar menuju salat Id.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Senada dengan hadis di atas, menurut Syaikh Prof. Dr.
Muhammad Az-Zuhaily dalam kitab Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’I, waktu yang
dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika matahari tenggelam
pada akhir Ramadan dan dikeluarkannya harus sebelum menunaikan salat Idulfitri.
Lalu, bagaimana jika menunaikan zakat fitrah sejak dari awal
Ramadan? Apakah diperbolehkan dan zakat fitrahnya tetap sah?
Jawabannya adalah boleh dan zakat fitrahnya tetap sah.
Hal tersebut didasarkan pada hadis dari
Nafi’, ia berkata, “Dan Ibnu ‘Umar r.a.
memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia
mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idulfitri.” (H.R.
Bukhari).
Baca Juga: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan?
Dalam hadis yang lain juga disampaikan bahwa zakat fitrah
pun diperbolehkan dikeluarkan sejak tiga hari sebelum Idulfitri. Berikut
hadisnya:
Dari Nafi’, ia berkata, “Abbdullah
bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau
tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (H.R. Malik).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, ulama Syafiiyah pun
menganggap boleh menunaikan zakat fitrah dari awal Ramadan. Hal tersebut
diperbolehkan seperti halnya diperbolehkan mendahulukan mengeluarkan zakat mal
(zakat harta) sebelum mencapai haul selama sudah mencapai nisab.
Yang tidak diperbolehkan yaitu menunaikan zakat fitrah
sebelum memasuki bulan Ramadan karena hal tersebut tidak disyariatkan oleh
ajaran Islam. Wallohu’alam bishawab.
Sahabat, mari tunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kewajiban
dan ketaatan kita kepada Allah Swt. Rumah Zakat siap membantu menyalurkan
titipan zakat fitrah Sahabat kepada para fakir miskin dan duafa. Ikuti tautan ini untuk
menunaikan zakat fitrah melalui Rumah Zakat.