Ibadah kurban dilaksanakan pada
bulan Dzulhijjah, tepatnya saat Idul Adha di tanggal 10. Selain selepas
mengerjakan salat idul Adha, berkurban pun bisa dikerjakan di hari Tasyrik pada
tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Sementara itu, kurban sendiri disyariatkan
pelaksanaannya pada tahun ketiga hijriyah.
Menurut Prof
Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4, jumhur ulama sepakat
bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunah bagi muslim yang mampu
mengerjakannya.
hukum sunah tersebut disandarkan pada hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berkata, “Saya
mendengar Rasulullah Saw. bersabda, ‘Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya
adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan
mengerjakan salat dhuha,'” (H.R. Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim
dalam al-Mustadrak).
Selain dari hadits itu, hukum sunahnya kurban juga
terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Tirmidzi. Bahwasanya Rasulullah Saw.
bersabda, “Saya diperintahkan untuk
berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunah.”
Meskipun kurban
hukumnya sunah, akan tetapi sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap
muslim yang sudah baligh (dewasa), berakal, dan mampu secara finansial.
Lalu, muncul
pertanyaan. Bolehkah anak-anak yang belum baligh berkurban? Baligh di sini
berarti apabila anak perempuan ia belum haid atau belum mencapai usia 15 tahun.
Sementara apabila anak laki-laki ia belum mimpi basah dan juga belum mencapai usia
15 tahun.
Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Daging Kalengan?
Penentuan usia
15 tahun ini berdasarkan hadits berikut ini:
“Telah menceritakan kepadaku Ibnu
‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya
masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia
menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan
beliau mengijinkanku.”
Nafi’ berkata, “Aku
menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku
menceritakan hadits ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan
orang dewasa (baligh).”
“Kemudian beliau menulis kepada para
gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia 15 tahun.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Lalu, bolehkah anak yang
belum baligh berkurban?
Menurut Ustaz
Erick Yusuf yang dilansir dari laman suara.com, anak yang belum baligh (dewasa)
berarti ia belum mukallaf atau belum
terbebani aturan dan kewajiban dalam agama. Misalnya, anak itu belum dibebankan
salat, puasa, berhaji, termasuk berkurban. Sehingga belum ada dosa bagi anak
yang belum baligh apabila meninggalkan kewajiban beragama.
Namun,
apabila anak yang belum baligh itu ingin berkurban, tetap diperbolehkan. Asalkan memang anak tersebut mampu (memiliki uang)
untuk membeli hewan kurbannya. Sehingga boleh-boleh saja berkurban atas nama
anak tersebut. Hal demikian akan menjadi pahala kebaikan bagi si anak dan
tentunya mengajarkan nilai-nilai berkurban sedari dini.
Akan tetapi,
yang harus diingat, bahwa berkurban untuk anak yang belum baligh itu tidka
disunahkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Fikih Empat Madzhab
Jilid 2. Menurut madzhab Asy-Syafi’i, berkurban tidak disunnahkan bagi anak
yang masih kecil (belum baligh). Hal itu karena salah satu syarat sunahnya
berkurban adalah sudah mencapai baligh.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?
Desaku Berqurban di
Rumah Zakat
Penyembelihan hewan kurban di kota sudah biasa. Bahkan,
dalam satu perumahan pun bisa banyak muslim yang berkurban. Hal tersebut bukan
suatu masalah. Malah suatu hal yang bagus dan patut diapresiasi karena banyak
muslim yang memahami keutamaan berkurban.
Namun, karena banyaknya yang berkurban di kota, sering kali
daging kurban pun menumpuk di suatu daerah dan sangat mungkin satu keluarga
bisa mendapat banyak daging. Sementara di daerah lain (khususnya di daerah
pelosok), ada banyak keluarga muslim yang sama sekali tidak mendapatkan daging
kurban karena jarangnya yang berkurban di daerah sana. Padahal, taraf
kesejahteraan masyarakat terpelosok tersebut dikatakan berada di garis
kemiskinan.
Desaku Berqurban
adalah program ibadah kurban yang daging mentahnya disalurkan ke desa-desa dari
Aceh hingga Papua yang minim penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban pun
berasal dari peternak desa lokal sebagai bagian implementasi pemberdayaan warga
desa. Tentunya, tahun ini Desaku
Berqurban bisa menjadi pilihan kurban Anda.
Info lengkap Desaku
Berqurban bisa klik di sini.