Mayoritas masyarakat kita yang menjadi imam salat adalah
orang dewasa yang dari segi usia sudah jelas balignya. Jika pun ada anak kecil
yang belum balig menjadi imam, biasanya anak kecil tersebut hanya mengimami sesama
anak kecil lagi. Sangat jarang ditemui anak-anak kecil yang mengimami orang
dewasa, apalagi di masjid-masjid.
Lalu, bagaimanakah hukumnya seorang anak kecil yang menjadi
imam salat karena bacaan salatnya bagus serta hafalannya banyak? Bolehkah? Dan apakah
salatnya sah?
Sebenarnya, di zaman Rasulullah Saw. sudah pernah terjadi
anak berusia tujuh tahun menjadi imam salat. Peristiwa tersebut diriwayatkan
oleh Imam Bukhari secara sahih. Berikut haditsnya:
Dari Amru bin Salamah
ra., ia bercerita, “Aku membawakan kepadamu dari sisi Nabi Saw. dengan jujur
bahwa Nabi Saw. bersabda, ‘Jika sudah masuk waktu salat, azanlah salah seorang
kalian dan tunjuklah yang paling banyak hafalannya sebagai imam kalian.’” Amru bin
Salamah berkata, ‘Mereka melihat-lihat, tetapi tidak seorang pun yang hafalan
Al-Qur’annya lebih banyak dibandingkan aku. Kemudian, mereka memintaku maju
menjadi imam. Saat itu, aku berusia enam atau tujuh tahun.”
Baca Juga: 4 Hadits Tentang Keutamaan Salat Duha
Dari hadits sahih Bukhari di atas sudah sangat jelas bahwa
sebenarnya boleh-boleh saja seorang anak kecil menjadi imam salat bagi orang
dewasa. Selama memang ia memiliki hafalan surah yang banyak, bacaan salatnya
bagus, dan memahami adab-adab salat.
Namun, memang perihal anak kecil menjadi imam salat ini ada
perbedaan pendapat dari para ulama. Perbedaan pendapat tersebut seperti yang
disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah yang dirangkum dari buku Fiqih Praktis
Sehari-Hari karya Farid Nu’man Hasan. Lantas,
apa sajakah perbedaan pendapatnya? Berikut penjelasannya!
1. Mayoritas ulama (Hanafiah, Malikiyah, dan
Hanbaliah) mengatakan tidak sah menjadikan anak kecil sebagai imam salat wajib.
Alasannya karena imam merupakan penanggung jawab atau penjamin. Sedangkan anak
kecil yang masih belum balig belum bisa menjadi penanggung jawab atau penjamin
atas salat mereka.
2. Mayoritas ulama (Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah,
dan Hanabilah) mengatakan bahwa anak kecil menjadi imam salat itu sah, tapi
hanya untuk salat sunah saja. Misalnya untuk salat terawih, tahajud, salat
istisqa, atau salat khauf. Akan tetapi, sebagian dari ulama Hanafiah
berpendapat tidak sah sama sekali baik untuk salat wajib atau salat sunah.
3. Sebagian ulama dari Syafi’iyah mengatakan sah
apabila anak kecil menjadi imam salat wajib atau sunah sekalipun. Dasar sahnya
ini adalah hadits di atas. Akan tetapi, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa
apabila masih ada orang dewasa di Jemaah salat tersebut, maka diutamakan yang
menjadi imam salat adalah orang dewasa. Walaupun misalnya bacaan surah dan
salat anak kecil itu lebih bagus dibanding orang dewasa.
Hal tersebut pun diperkuat oleh generasi
awal Syafi’iyah yang bernama Al-Buwaithi. Beliau mengungkapkan bahwa makruh
hukumnya salat yang imamnya anak kecil selama masih ada orang dewasa yang
menjadi imam.
Baca Juga: Tata Cara Salata Istikharah
4. Menurut pendapat Ibnu Hajar rahimahullah, anak kecil yang menjadi imam salat wajib atau sunah
itu diperbolehkan dan tetap sah salatnya. Hal tersebut berdasarkan dengan
alasan bahwa apabila memang di zaman Rasulullah Saw. anak kecil dilarang
menjadi imam salat, maka secara logika Rasulullah Saw. pun tidak akan membiarkannya.
Padahal, saat turunnya hadits di atas itu wahyu Allah Swt. masih turun kepada
Rasulullah Saw. Jika anak kecil menjadi imam salat adalah sebuah kesalahan dan
dilarang, pasti akan ada wahyu dari Allah Swt. untuk menegurnya.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,
“… Karena, pada zaman (masih turun)
wahyu, tidak pernah terjadi pembiaran terhadap peristiwa yang mengandung
apa-apa yang tidak dibolehkan di dalamnya.”
5. Menurut
pendapat Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah
mengatakan, “Pendapat yang lebih kuat
adalah sah (menjadikan) imam anak kecil yang sudah mumayyiz (tujuh tahun) jika
memang salatnya bagus. Namun, jika ada yang sudah balig, (ia) lebih utama jika
bacaannya juga bagus.” Pendapat tersebut pun juga difatwakan oleh ulama
Hanabilah kontemporer seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Utsaimin, dll. Wallohu’alam bishawab.