Kadang kala menjalankan puasa Ramadan itu ada hambatannya,
misalnya sakit. Jika sakit, maka tubuh pun dalam kondisi lemah dan perlu
pengobatan. Selain pengobatan dengan obat-obatan yang diminum, kadang dokter pun
perlu memberikan suntikan atau cairan infus ke dalam tubuh.
Lalu, bagaimanakah dengan puasa Ramadan yang dijalankan?
Apakah suntikan dan infus bisa membatalkan puasa?
Hukum Suntik dan
Infus Saat Berpuasa
1. Hukum Suntik
Suntikan obat dengan menggunakan jarum sebenarnya tidak
membatalkan puasa. Hal tersebut adalah pendapat dari mayoritas ulama.
Akan tetapi, ada juga ulama yang berpendapat bahwa suntikan
atau injeksi bisa membatalkan puasa apabila yang disuntikkan berisi nutrisi
makanan tertentu.
Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa suntikan jenis
apapun baik berisi obat atau nutrisi tertentu tetap bisa membatalkan puasa.
Sehingga lebih baik disuntik diluar waktu berpuasa agar lebih aman.
Namun, apabila misalnya suntikan harus segera dilakukan
karena kondisi tubuh sedang mengalami sakit yang tidak bisa ditahan, maka lebih
baik ia membatalkan puasanya. Ada keringanan bagi mereka yang sedang sakit
untuk tidak berpuasa. Asalkan ia menggantinya dengan qada di luar bulan
Ramadan.
Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Apa Bisa Membatalkan Puasa?
2. Hukum Infus
Infus adalah pemberian cairan vitamin dan mineral melalui
pembuluh darah (intravena). Ternyata, infus bisa membatalkan puasa.
Selain itu, biasanya orang yang perlu diinfus pun adalah orang
yang memang sedang mengalami sakit yang cukup berat. Sehingga sebenarnya tidak
mengapa jika ia tidak berpuasa Ramadan. Asalkan ia menggantinya dengan qada di
luar bulan Ramadan.
Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah juga mengatakan
untuk tidak berinfus karena meskipun tidak makan dan minum, infus bisa membuat
tubuh lebih segar.
Perihal infus ini bisa ditinjau dalam dua sisi, yakni: sisi
prosesnya dan sisi efeknya. Secara proses, suntikan infus dimasukkan tidak pada
lubang-lubang yang bisa membatalkan puasa (mulut, hidung, telinga, mulut,
kemaluan, dan dubur), sehingga sebenarnya secara proses tidak membatalkan
puasa.
Hanya saja, jika meninjau sisi efeknya, suntikan infus ini
berpotensi bisa menyegarkan badan dan bisa menghilangkan rasa lapar serta
dahaga. Maka, dari segi efek inilah infus itu dihukumi bisa membatalkan puasa.
Pendapat yang menyatakan bahwa infus bisa membatalkan puasa
merupakan bentuk kehati-hatian dalam beragama. Wallohu’alam bishawab.
Baca Juga: Betulkah Kentut di dalam Air Bisa Membatalkan Puasa?
Itulah pembahasan seputar hukum suntik dan infus saat
berpuasa. Semoga bisa menambah wawasan keislaman Sahabat.
Ramadan adalah bulan yang mulia. Di bulan ini amal ibadah
akan dilipatgandakan. Banyak ibadah yang bisa kita lakukan selama bulan suci
Ramadan, misalnya adalah bersedekah. Kita bisa meneladani Rasulullah saw. yang jauh
lebih dermawan saat berada di bulan Ramadan.
Sedekah pun bisa dititipkan melalui Rumah Zakat yang sudah
terkenal masyarakat luas sebagai lembaga amil zakat, infak, dan sedekah yang
terpercaya dan profesional. Klik di sini untuk mulai bersedekah melalui Rumah
Zakat.