BILA TERLAMBAT BAYAR ZAKAT, BOLEHKAH MENYUSUL?

oleh | Jun 11, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib
dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini tidak hanya
berdimensi spiritual, tetapi juga sosial, karena zakat berfungsi untuk membantu
mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.

Namun, bagaimana jika seorang muslim terlambat membayar
zakat? Bolehkah menyusul pembayaran zakat yang tertunda? Begini penjelasannya!

• Pandangan Umum
tentang Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat
fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dibayarkan pada bulan Ramadan hingga
sebelum salat Idulfitri, sedangkan zakat mal terkait dengan harta benda dan
wajib dibayarkan setelah harta tersebut mencapai nisab dan haul (masa satu
tahun kepemilikan).

• Kewajiban Tepat
Waktu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa membayar
zakat tepat waktu adalah kewajiban yang harus diutamakan. Hal ini didasarkan
pada perintah Allah Swt. dalam Al-Qur’an:

“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103).

Ayat ini menunjukkan pentingnya zakat sebagai sarana pembersihan
harta dan diri seorang muslim. Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang jelas
dapat mengakibatkan dosa karena melalaikan kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Manfaat Sedekah Subuh yang Jarang Diketahui Banyak Orang

• Pandangan MUI
tentang Keterlambatan Membayar Zakat

MUI dalam fatwanya menyatakan bahwa jika seorang muslim
terlambat membayar zakat karena alasan yang dapat diterima, seperti kelupaan
atau ketidaktahuan, maka ia harus segera menyusul pembayaran zakat tersebut
begitu ia ingat atau mengetahui kewajibannya. Dalam hal ini, niat yang kuat
untuk menunaikan kewajiban zakat sangatlah  penting.

MUI juga menegaskan bahwa zakat yang tertunda tetap wajib
dibayarkan, meskipun waktunya telah berlalu. Sebagai contoh, jika seseorang
seharusnya membayar zakat fitrah sebelum salat Idulfitri namun terlambat, ia
tetap harus membayar zakat tersebut setelahnya. Hal ini untuk memastikan bahwa
hak-hak fakir miskin tetap terpenuhi dan kewajiban zakat tidak diabaikan.

Baca Juga: Inilah Sedekah yang Mudah dan Ringan untuk Dikerjakan

Terlambat membayar zakat bukanlah alasan untuk mengabaikan
kewajiban tersebut. Menurut pandangan MUI, zakat yang terlambat harus segera
disusul pembayarannya begitu disadari. Meskipun keterlambatan bukanlah hal yang
diinginkan, menyusul pembayaran zakat tetap menunjukkan komitmen seorang muslim
dalam menjalankan perintah agama dan membantu sesama.

Dengan menjalankan zakat tepat waktu, kita tidak hanya
menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berperan aktif dalam mewujudkan
keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat. Semoga kita pun senantiasa
diberikan kemudahan dan keikhlasan dalam melaksanakan setiap kewajiban yang
telah ditetapkan Allah Swt.

Itulah penjelasan seputar pembayaran zakat yang terlambat.
Semoga penjelasan di atas bisa membantu. Jangan lupa untuk tunaikan zakatnya di
Rumah Zakat ya! Sahabat bisa klik tautan ini untuk memulai berzakat melalui
Rumah Zakat.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0