Sahabat, di tengah masyarakat kita, ada pandangan bahwa anak yatim tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Namun, benarkah demikian?
Dalam Islam, zakat adalah salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh muslim untuk membantu mereka yang membutuhkan, sesuai ketentuan syariat. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai apakah anak yatim termasuk penerima zakat atau tidak.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Allah Swt. telah menjelaskan dalam Al-Qur’an mengenai golongan yang berhak menerima zakat dalam surah At-Taubah ayat 60 berikut ini:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Dari ayat ini, terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Hamba sahaya (budak)
6. Orang yang terlilit utang
7. Fi sabilillah
8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Anak yatim tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu golongan penerima zakat. Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan anak yatim menerima zakat.
Baca Juga: Yuk Kenali 4 Makna Zakat dalam Islam!
Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Zakat?
Anak yatim, secara istilah, adalah seorang anak yang ditinggal wafat ayahnya sebelum baligh. Status yatim sendiri tidak otomatis membuat seorang anak berhak menerima zakat, kecuali jika ia termasuk salah satu dari delapan golongan di atas.
Contohnya:
Jika anak yatim tersebut berada dalam kondisi fakir atau miskin (tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya), maka ia berhak menerima zakat.
Jika anak yatim tersebut membutuhkan bantuan untuk pendidikan, pengobatan, atau kebutuhan lain yang termasuk dalam kategori fi sabilillah, zakat juga dapat diberikan kepadanya.
Hadis Tentang Keutamaan Memperhatikan Anak Yatim
Meskipun anak yatim tidak disebut secara khusus dalam penerima zakat, memperhatikan anak yatim sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda:
“Aku dan orang yang memelihara anak yatim (dengan baik) di surga seperti ini,” beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya, serta merenggangkan keduanya. (H.R. Bukhari).
Hadis ini menunjukkan betapa besar pahala bagi orang yang peduli terhadap anak yatim. Jika mereka tidak berhak menerima zakat, kita tetap dianjurkan untuk membantu mereka melalui sedekah, infak, atau wakaf.
Sahabat, dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa anak yatim tidak otomatis menjadi penerima zakat kecuali jika ia termasuk dalam golongan fakir, miskin, atau yang lainnya sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. At-Taubah: 60.
Meski begitu, memperhatikan kebutuhan anak yatim sangatlah penting dan bernilai besar di sisi Allah Swt. Jika ingin membantu anak yatim yang tidak memenuhi kriteria penerima zakat, kita tetap dapat memberikan bantuan melalui sedekah atau infak.
Semoga kita senantiasa diberi keikhlasan untuk membantu sesama, terutama anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Aamiin.
Sahabat, yuk bantu anak-anak yatim bersama Rumah Zakat. Klik di sini untuk berbagi kebahagiaan dan kebaikan untuk anak-anak yatim di Indonesia.