BERZAKAT SETELAH MEMILIKI ANAK ASUH

oleh | Apr 29, 2010 | Konsultasi Islami

Oleh Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

Assalamualaikum Ustadz Kardita. Ada dua pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Berikut ini pertanyaannya.
1.    Saat ini beberapa LAZ memiliki fasilitas umum seperti klinik gratis, sekolah gratis, ambulans gratis dan sebagainya. Yang mau ditanyakan, apakah selain mereka yang dikategorikan mustahik (seperti masyarakat kelas menengah) boleh ikut menggunakannya? Bila boleh, apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi?
2.    Saya ingin sekali memiliki anak asuh untuk dibiayai sekolahnya. Jika saya sudah mengambil beberapa anak yatim untuk dibiayai, apakah saya tetap harus membayar zakat? Jika iya bagaimanakah hukumnya?
Demikian pertanyaan dari saya. Semoga Ustadz Didit bisa membantu.
Arinda
Yogyakarta
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Sobat Arinda yang dirahmati Allah SWT, saya akan jawab pertanyaan anda dengan poin-poin.
1.    Seperti yang kita ketahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Dari definisi ini kita pahami bahwa harta zakat hanya boleh diberikan/dialokasikan kepada 8 golongan mustahiq yang sudah dicantumkan Allah SWT di dalam Al-Qur’an At-Taubah: 60 yaitu fakir, miskin, amilin, muallaf, hamba sahaya, gharimin (penghutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Oleh sebab itu, seluruh harta zakat yang dikumpulkan oleh LAZ maka penyalurannya hanya diberikan kepada mustahiq tadi. Adapun mereka yang tidak dikatagorikan 8 golongan tadi masih bisa memanfaatkan fasilitas tersebut tapi dengan syarat:

–    Tidak diberikan gratis dan dikenakan biaya pemanfaatan fasilitas tersebut untuk mengganti dana zakat yang dipakai.
–    Apabila akan diberikan gratis maka LAZ harus mengganti dana zakat tersebut dengan mengambil dari sumber lain seperti infak dan shadaqah.

Penting sekali disini dicatat bahwa LAZ harus menghitung biaya/cost per-orang yang memanfaatkan fasilitas tersebut di atas dengan detail sehingga dapat dengan mudah menggantinya dari sumber lain selain zakat.

2.    Hal yang penting untuk diperhatikan adalah bahwa segala perbuatan dan amal yang kita lakukan bergantung kepada niatnya. Oleh sebab itu jikalau memang dari semenjak awal ukhti meniatkan bahwa biaya yang ukhti keluarkan untuk membiayai anak yatim diambil dari dana zakat (misalnya zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan) maka ukhti tidak perlu lagi membayar zakat.

Namun, apabila tidak diniatkan sejak awal, maka seolah-olah itu merupakan dana infaq atau shadaqah dari ukhti sehingga kewajiban zakat yang dibebankan masih harus ditunaikan selama ukhti sudah memenuhi syarat wajib zakat.

Wallahu a’lam

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0