Inilah Zakat Maal yang Bisa Ditunaikan Sebelum Tahun 2025

oleh | Oct 24, 2024 | Inspirasi

Sahabat, zakat maal atau zakat harta merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Zakat maal meliputi segala jenis harta yang dimiliki seseorang dan telah mencapai nisab serta haulnya.

Nah, menjelang tahun 2025, penting bagi kita untuk memahami jenis-jenis zakat maal yang harus dtunaikan agar harta yang kita miliki menjadi bersih dan penuh dengan keberkahan. Namun, sebelumnya penting bagi kita untuk mempelajari perihal zakat maal.

Apa Itu Zakat Maal?

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan pada harta yang dimiliki oleh seseorang, baik berupa uang, emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, maupun aset perdagangan. Menurut syariat, zakat ini wajib ditunaikan jika telah memenuhi dua syarat utama, yaitu nisab (jumlah minimal harta yang dimiliki) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun hijriyah atau masehi). Ketentuan mengenai nisab dan haul berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki.

Allah Swt. berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 membahas tentang zakat:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

Dari ayat tersebut, kita dapat memahami bahwa zakat adalah salah satu cara membersihkan harta dan memberikan manfaat baik bagi diri sendiri maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Harus Membayar Zakat

Jenis-Jenis Zakat Maal yang Harus Ditunaikan Sebelum Tahun 2025

Sahabat, berikut ini beberapa jenis zakat maal yang bisa dan harus ditunaikan jika memenuhi syarat-syaratnya sebelum tahun 2025:

1. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak dikenakan jika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas murni. Sedangkan nisab perak adalah 595 gram. Jika harta emas atau perak sudah mencapai haul satu tahun dan jumlahnya minimal sudah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta tersebut.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 100 gram emas yang telah dimiliki selama satu tahun, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari 100 gram, yaitu 2,5 gram emas yang harus dikeluarkan sebagai zakat. 2,5 gram emas ini bisa dikonversikan ke dalam rupiah tergantung harga emas murni saat membayar zakat.

Klik di sini untuk menghitung zakat emas dengan Kalkulator Zakat.

2. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan pada pendapatan yang diperoleh seseorang dari pekerjaannya. Zakat ini dihitung sebesar 2,5% dari pendapatan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok. Penghasilan yang mencapai nisab dan wajib dikeluarkan zakatnya yaitu penghasilan yang jumlahnya setara dengan 85 gram emas.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta dan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih memiliki penghasilan bersih, maka ia dapat menghitung zakat penghasilan tersebut dan menunaikannya sebelum tahun 2025. Untuk zakat penghasilan ini bisa ditunaikan zakatnya setiap bulan atau langsung setahun sekali.

Klik di sini untuk menghitung zakat penghasilan dengan Kalkulator Zakat.

3. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan dikenakan pada aset usaha atau barang dagangan yang telah mencapai nisab setara dengan 85 gram emas dan sudah dimiliki selama satu tahun. Zakat ini dihitung sebesar 2,5% dari total nilai aset yang dimiliki. Misalnya, jika nilai total barang dagangan mencapai Rp200 juta, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut.

Klik di sini untuk menghitung zakat perdagangan dengan Kalkulator Zakat.

Baca Juga: Apa Saja Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan?

Mengapa Harus Segera Menunaikan Zakat?

Menunaikan zakat maal sebelum tahun 2025 atau bila telah mencapai satu tahun (haul) akan membantu membersihkan harta dari hak-hak orang lain yang ada di dalamnya. Zakat juga merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah Swt. atas rezeki yang telah diberikan.

Dengan menunaikan zakat, seorang muslim ikut berpartisipasi dalam memperbaiki kondisi sosial, membantu mereka yang membutuhkan, dan meringankan beban fakir miskin.

Seperti yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw. berikut ini:

“Tidak akan berkurang harta karena sedekah. Allah akan menambahkan kemuliaan bagi hamba yang mau memaafkan, dan tidaklah seorang hamba merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatnya.” (H.R. Muslim).

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk segera mengevaluasi harta yang kita miliki dan menunaikan zakat maal sebelum akhir tahun 2024, sehingga kita dapat memasuki tahun 2025 dengan keberkahan dan kebersihan harta.

Zakat Merupakan Kewajiban dan Bentuk Kepedulian Sosial

Zakat maal bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Dengan menunaikan zakat maal sebelum tahun 2025, kita dapat memastikan bahwa harta yang kita miliki menjadi lebih berkah, bersih, dan bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk masyarakat luas.

Mari kita periksa harta yang kita miliki, dan tunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Zakat adalah salah satu kunci agar harta kita senantiasa diberkahi oleh Allah Swt. Sahabat bisa menunaikan zakat di akhir tahun ini bersama Rumah Zakat. Klik di sini untuk mulai berzakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0