5 Zakat Maal yang Bisa Kita Bayarkan di Akhir Tahun

oleh | Oct 16, 2024 | Inspirasi

Zakat maal adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila harta yang dimilikinya telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (batas waktu satu tahun). Zakat maal ini bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki dan memberikan hak kepada mereka yang membutuhkan.

Sahabat, di akhir tahun ini, banyak orang mulai menghitung harta mereka untuk menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan. Nah, zakat maal apa sajakah yang bisa kita bayarkan di akhir tahun?

Berikut adalah 5  jenis zakat maal yang bisa kita bayarkan di akhir tahun beserta cara menghitungnya. Semoga bermanfaat ya!

1. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi seperti gaji, honor, upah, atau hasil usaha. Zakat penghasilan ini dihitung setiap kali kita menerima penghasilan atau bisa juga dihitung dan dibayarkan di akhir tahun.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan:

Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

Kadar Zakat: 2,5% dari total penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok (jika ada).

Contoh perhitungan: Jika harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000. Jika penghasilan bersih per bulan adalah Rp 10.000.000, maka perhitungannya:

Zakat per bulan = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Maka, zakat yang diluarkan setiap bulan atau mengakumulasikannya di akhir tahun sebesar 12 bulan (12 x Rp 250.000 = Rp 3.000.000).

2. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan dikenakan kepada para pedagang atau pemilik usaha yang memiliki harta perdagangan. Zakat ini wajib dikeluarkan jika modal dan keuntungan usaha mencapai nisab dan sudah berlangsung selama satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan:

Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

Kadar Zakat: 2,5% dari jumlah modal dan keuntungan bersih usaha.

Contoh perhitungan: Jika harga emas Rp 1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp 85.000.000. Misalkan modal usaha yang dimiliki adalah Rp 100.000.000 dengan keuntungan bersih selama satu tahun sebesar Rp 20.000.000, maka:

Zakat Perdagangan = 2,5% x (Rp 100.000.000 + Rp 20.000.000) = Rp 3.000.000

Baca Juga: Mengapa Infak Jadi Amalan yang Berharga?

3. Zakat Emas

Zakat emas diwajibkan bagi mereka yang memiliki emas yang sudah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun. Emas yang dimaksud bisa dalam bentuk perhiasan yang tidak dipakai sehari-hari atau emas batangan.

Cara Menghitung Zakat Emas:

Nisab: 85 gram emas.

Kadar Zakat: 2,5% dari total emas yang dimiliki.

Contoh perhitungan: Jika memiliki 100 gram emas dan harga per gram emas adalah Rp 1.000.000, maka total nilai emasnya adalah Rp 100.000.000.

Zakat Emas = 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas

Atau, jika ingin membayarnya dalam bentuk uang: 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

4. Zakat Tabungan

Zakat tabungan adalah zakat yang dikenakan pada tabungan yang disimpan di bank atau bentuk lainnya yang sudah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun.

Cara Menghitung Zakat Tabungan:

Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

Kadar Zakat: 2,5% dari total saldo tabungan setelah dikurangi utang atau kebutuhan pokok (jika ada).

Contoh perhitungan: Jika harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp 85.000.000. Jika memiliki saldo tabungan sebesar Rp 100.000.000, maka:

Zakat Tabungan = 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Baca Juga: Bagaimana Cara Menunaikan Sedekah di Akhir Tahun?

5. Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini berlaku bagi perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti industri, perdagangan, jasa, atau pertanian.

Cara Menghitung Zakat Perusahaan:

Nisab: Setara dengan 85 gram emas.

Kadar Zakat: 2,5% dari total aset perusahaan yang berupa modal, keuntungan, piutang yang dapat ditagih, dan inventaris.

Contoh perhitungan: Jika total aset perusahaan setelah dihitung seluruh modal, keuntungan bersih, dan piutang yang dapat ditagih adalah Rp 500.000.000, maka:

Zakat Perusahaan = 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000

Kesimpulan

Membayar zakat maal adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim. Dengan membayar zakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan.

Di akhir tahun, saat kita menghitung kekayaan yang telah kita peroleh selama setahun, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian harta tersebut sebagai zakat maal. Semoga dengan menunaikan kewajiban ini, harta yang kita miliki menjadi berkah dan dapat bermanfaat bagi sesama.

Bila Sahabat masih bingung cara menghitung zakat atau ingin praktis mengetahui nominal yang harus dizakatkan, coba hitung menggunakan Kalkulator Zakat saja yuk! Klik di sini untuk mulai menghitung.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
1
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0