Bagaimana Penetapan Zakat di Masa Rasulullah?

oleh | Sep 25, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam syariat. Kewajiban zakat ditetapkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan mekanisme distribusi kekayaan yang adil dalam Islam.

Penetapan zakat tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui wahyu Allah Swt. dan praktik langsung yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Lalu, bagaimana sebenarnya penetapan zakat di masa Rasulullah saw.? Mari kita tinjau berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulamanya berikut ini!

Zakat dalam Al-Qur’an

Kewajiban zakat sudah diatur secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 berikut ini:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini menunjukkan pentingnya zakat sebagai sarana untuk membersihkan harta seorang muslim dan sebagai wujud ketaatan kepada Allah Swt. Rasulullah saw. diperintahkan langsung oleh Allah Swt. untuk mengatur pengambilan zakat dari umatnya.

Hadis Tentang Kewajiban Zakat

Rasulullah saw. tidak hanya memerintahkan zakat berdasarkan wahyu, tetapi juga menerapkan aturan praktis terkait jenis harta yang wajib dizakati, nishab, dan kadarnya. Salah satu hadis yang sering menjadi rujukan adalah hadis dari Abdullah bin Abbas r.a., Rasulullah saw. bersabda:

“Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa zakat adalah salah satu dari lima pilar utama Islam. Rasulullah saw. tidak hanya menyampaikan perintah ini, tetapi juga memberi contoh dalam pengumpulan zakat serta distribusinya kepada yang berhak.

Baca Juga: Bolehkah Berzakat di Bulan Rabiul Awal?

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Pada masa Rasulullah saw., zakat diwajibkan atas beberapa jenis harta, di antaranya: emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, serta barang dagangan. Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak ada kewajiban zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq (sekitar 653 kilogram), dan tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.” (H.R. Abu Dawud).

Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki nishab atau ambang batas tertentu sebelum diwajibkan. Pada masa Rasulullah saw., nishab ini sudah ditentukan dengan jelas, seperti yang terlihat dalam zakat hasil pertanian dan hewan ternak.

Penjelasan Ulama tentang Penetapan Zakat

Para ulama menegaskan bahwa penetapan zakat di masa Rasulullah saw. adalah bentuk konkret dari aturan syariat yang sempurna. Ulama besar seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa Rasulullah saw. tidak hanya mewajibkan zakat sebagai kewajiban moral, tetapi juga menerapkannya sebagai hukum yang harus ditaati oleh seluruh umat Islam.

Zakat pada masa Rasulullah saw. diawasi secara langsung oleh para amil (petugas zakat) yang ditunjuk oleh beliau, dan zakat tersebut didistribusikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yang hendak memerdekakan dirinya, orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal.

Pelaksanaan Zakat di Masa Rasulullah saw.

Pada masa Rasulullah saw., zakat dikumpulkan secara teratur. Rasulullah saw. mengirimkan amil zakat ke berbagai wilayah untuk memastikan bahwa zakat terkumpul dengan baik. Salah satu kisah yang terkenal adalah pengiriman Mu’adz bin Jabal r.a. ke Yaman untuk mengajarkan Islam dan mengumpulkan zakat. Rasulullah saw. berpesan kepada Mu’adz:

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Benarkah Zakat Mampu Melipat Gandakan Keberkahan Rezeki?

Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan pemerataan kekayaan di tengah umat Islam.

Penetapan zakat di masa Rasulullah saw. merupakan bagian integral dari syariat Islam yang diturunkan Allah Swt. kepada umat-Nya. Zakat tidak hanya sekadar kewajiban individu, tetapi juga menjadi alat yang sangat efektif dalam mengurangi kesenjangan sosial.

Dengan mengikuti tuntunan Rasulullah saw., zakat menjadi ibadah yang memiliki dimensi sosial, spiritual, dan ekonomi yang luas. Panduan dari Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama menegaskan bahwa zakat memiliki mekanisme yang jelas dan tujuan yang mulia, yakni menyejahterakan umat Islam dan membersihkan harta seorang muslim.

Sahabat, sudahkah menunaikan zakatnya? Jika belum, yuk segera hitung zakatnya menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Klik di sini untuk menghitung zakatnya ya!

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0