BERBURU HEWAN DALAM PANDANGAN ISLAM

oleh | Jul 26, 2023 | Inspirasi

Pada dasarnya berburu hewan dalam
Islam diperbolehkan. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, berburu adalah
menangkap hewan liar yang halal dimakan.

Landasan bolehnya hukum berburu
adalah surah Al Ma’idah ayat 2 yang berbunyi, “Dan jika kalian sudah bertahalul, maka berburulah.”

Berburu itu diperbolehkan kecuali
di Tanah Suci. Berburu di lautan diperbolehkan secara mutlak. Begitu juga
dengan berburu di daratan, kecuali ketika sedang ihram. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman, “Kalian dibolehkan berburu
di laut, dan makanan laut sebagai makan yang lezat bagi kalian dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan bagi kalian berburu di darat
selama kalian sedang ihram.” (Q.S. Al Ma’idah: 96).

Baca Juga: Halalkah Makan Bekicot?

Menurut Sayyid Sabiq, berburu
yang dibolehkan adalah yang bertujuan untuk menyembelih, jika tidak maka
diharamkan. Rasulullah shallahu ‘alaihi
wasallam
melarang membunuh hewan kecuali jika untuk dimakan, sebagaimana
riwayat Imam Nasa’I dan Ibnu Hibban bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa membunuh seekor burung kecil
untuk kesia-siaan maka pada hari kiamat burung itu akan mengadu, ‘Wahai Tuhan,
sesungguhnya aku telah dibunuh oleh si fulan untuk kesia-siaan tanpa
dimanfaatkan.’”

Rasulullah saw. pernah melihat
seekor burung yang digunakan kaum muslimin sebagai sasaran panah mereka, maka
beliau bersabda, “Allah akan melaknat
orang yang melakukan ini.”
Dalam riwayat Ibnu Abbas bahwa Nabi saw,
berkata, “Janganlah menjadikan yang
bernyawa sebagai sasaran panah.”

Dari uraian-uraian di atas maka
dapat diambil beberapa intisari, antara lain:

1. Diperbolehkan
untuk berburu

Dalam Islam, berburu hewan
diperbolehkan untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan makanan atau melindungi
diri dari hewan buas yang membahayakan manusia atau tanaman. Allah berfirman
dalam Al Qur’an:

“Dan di antara hewan buruan yang diperoleh-Nya untukmu ada yang
dijadikan-Nya tunggangan dan ada (pula) yang dijadikan-Nya makanan.” (Q.S.
An Nahl, 16:5-8)

Baca Juga: Hukum Memakan Kepiting

2. Memburu
dalam batas-batas syariat

Dalam berburu, Islam mengajarkan
untuk tidak melampaui batas-batas syariat yang ditetapkan. Artinya, berburu
harus dilakukan dengan cara yang mengikuti aturan-aturan agama dan tidak
menyebabkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan tersebut.

3. Tidak
membunuh hewan dengan cara kejam

Hewan yang diburu harus
diperlakukan dengan belas kasihan dan tidak boleh disiksa atau dibunuh dengan
cara yang kejam. Rasulullah saw. pernah melarang para sahabatnya untuk menyiksa
hewan, baik sebelum maupun setelah berburu.

Baca Juga: Bersedekah Pada Binatang

4. Dilarang
memburu di tempat haram

Berburu tidak diperbolehkan di
tempat-tempat suci seperti di sekitar Masjid al-Haram di Makkah.

5. Makanan
yang halal

Hewan yang ditangkap haruslah
dari jenis yang halal dimakan dalam Islam. Untuk memakan daging hewan buruan,
diperlukan penyembelihan dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam.

6. Hewan
yang diharamkan

Islam juga mengharamkan berburu
beberapa hewan tertentu, seperti burung pemangsa dan hewan yang dianggap najis.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0