Nisab zakat perdagangan sama dengan 85 gram
emas. Nisab yang dimaksud adalah batas paling rendah kepemilikan harta yang
menjadi standar dikeluarkannya zakat. Bagi umat muslim yang memiliki harta
perdagangan yang jumlahnya mencapai satu tahun atau haul, sebaiknya menilai
harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari nilai
tersebut.
Sayyid Sabiq dalam buku berjudul Fiqih
Sunnah 2 juga menyebutkan bahwa barang perdagangan atau perniagaan tidak
dianggap haul jika tidak mencapai nisab. Artinya, perhitungan haul baru dimulai
saat hartanya mencapai nisab. Sementara waktu sebelumnya tidak masuk dalam
hitungan tahun.
“Bila harta perdagangan nilainya
kurang dari hisab, kemudian pada pertengahan tahun nilainya meningkat karena
kenaikan harga atau memimiliki barang perniagaan lain yang membuat miliknya
mencapai hisab, maka perhitungan haul dimulai ketika itu,” tulis Sayyid
Sabiq.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang
dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang
diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Harta perdagangan yang dikenakan zakat
dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang
yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang
tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat perdagangan adalah
2,5% X (aset lancar – utang jangka pendek). Misalnya, jika memiliki aset usaha
Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih
dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000.
Oleh karena itu dihitunglah zakatnya
menjadi 2,5% X (Rp 200 juta – Rp 50 juta) = Rp 3,75 juta.
Syarat Zakat Perdagangan
Setelah memahami nisab zakat perdagangan
dan cara menghitungnya, perlu juga dipahami syarat yang menetapkan suatu barang
disebut sebagai barang perdagangan.
Barang dimiliki atas pilihan sendiri dengan
cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan
sewa atau secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat
Barang yang sejak awal dibeli diniatkan untuk
diperdagangkan karena setiap amalan tergantung niatnya. Dan tijaroh
(perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan
sebagaimana niatan dalam amalan lainnya
Barang bukan termasuk harta yang asalnya
wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Sebab, tidak boleh ada
dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama
Nilai barang tersebut telah mencapai salah
satu nisab zakat perdagangan yang sama dengan 85 gram emas atau perak dan telah
mencapai haul
Mengeluarkan zakat perdagangan saat telah
mencapai nishab dan haul ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT surat At
Taubah ayat 103. Dalam surat tersebut dijelaskan tujuan dari mengeluarkan zakat
untuk membersihkan dan mensucikan harta perniagaan yang dimiliki.
Selain itu zakat perdagangan dikeluarkan
demi menciptakan kemaslahatan umum antara orang-orang fakir dan orang-orang
yang mampu.
Nah, semoga informasi mengenai besaran
nisab zakat perdagangan, cara perhitungan, beserta dengan syaratnya dapat
dimengerti ya, sahabat.
Bagi sahabat yang ingin membayar zakat perdagangan, bisa di Rumah Zakat. Klik: https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-perdagangan
Sumber : detik.com