Zakat wajib dikeluarkan bagi umat Islam yang telah memenuhi
syaratnya. Kewajiban berzakat salah satunya telah tertuang dalam surah Al-Baqarah
ayat 43 berikut ini, “Tegakkanlah
salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Bagi mereka yang memiliki penghasilan/gaji bulanan, maka bisa
menunaikan zakat profesi/penghasilan setiap bulannya. Asalkan memang nominal gajinya
sudah masuk kriteria wajib zakat penghasilan.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dimaksud
dengan penghasilan dalam zakat penghasilan ialah setiap pendapatan seperti
gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara
halal, baik diperolehnya secara rutin seperti pejabat negara, pegawai,
karyawan, atau pun tidak secara rutin didapatkannya seperti dokter, pengacara,
konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas
lainnya.
Baca Juga: Zakat Perdagangan
Sementara itu, jumlah zakat penghasilan tiap bulan yang bisa
dikeluarkan yakni sebanyak 2,5 % dengan nishab sebanyak seperduabelas dari 85
gram emas. Atau ada juga ulama yang berpendapat jika nishab zakat penghasilan
perbulan bisa pula dihitung dengan 5 wasak yang senilai 653 kg gabah kering giling
atau sebanyak 520 kg beras dengan zakat yang harus dikeluarkannya sebanyak
2,5%.
Karena nishab zakat penghasilan tergantung harga per gram
emas, gabah kering, atau beras, maka nishab-nya pun akan berbeda-beda atau
fluktuatif.
Akan tetapi, jika merujuk acuan nisab zakat penghasilan/profesi
dari Rumah Zakat pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan
Rp 91.545.000 per tahun. Dan jika perbulannya maka minimal gaji yang sudah bisa dikeluarkan zakat penghasilannya adalah Rp 7.628.750. Hal itu apabila harga
emas per gramnya adalah Rp 1.077.000.
Jika gaji perbulan belum mencapai nominal Rp 7.628.750, maka sebenarnya belum wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Hanya saja, ia tetap bisa berinfak sejumlah nominal yang diinginkan atau bisa juga mengikuti 2,5% dari gaji jika menginginkan.
Ingin Praktis Hitung
Zakat Penghasilan?
Sahabat bisa menghitung zakat penghasilan secara cepat dan
praktis dengan menggunakan kalkulator zakat di Rumah Zakat. Tinggal klik link berikut ini untuk hitung zakat
penghasilan Sahabat: Kalkulator Zakat Rumah Zakat