BENARKAH UTANG OTOMATIS LUNAS SETELAH MENINGGAL?

oleh | Aug 24, 2023 | Inspirasi

Saat ini masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan
maraknya pinjaman online atau pinjol.
Beragam kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol membuat masyarakat kalap
dan lupa diri. Lantas apa jadinya kalau si peminjam tiba-tiba lebih dulu
meninggal dunia apakah utangnya Itu otomatis lunas? Nah beginilah Islam
mengaturnya!

Islam mengatur dengan sangat rinci bahkan tentang
orang-orang yang memiliki utang-piutang.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, seseorang bertanya kepada
Rasulullah saw. tentang saudaranya yang mati meninggalkan utang. Rasulullah saw.
menjawab, “Dia terkurung karena utangnya
maka bayarlah utangnya.”
Ia berkata, “Wahai Rasulullah saw. aku telah membayar semua utangnya kecuali
dua dirham yang diakui oleh seorang perempuan yang tidak memiliki bukti.”

Rasulullah saw. memerintahkan, “Bayarlah
kepadanya Sesungguhnya ia berhak.”

Baca Juga: Hukum Pinjol dalam Pandangan Islam

Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, hadits
tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang telah meninggal tetap harus dilunasi utangnya
oleh kerabat-kerabatnya yang masih hidup.

Bahkan lebih jauh dikatakan, beban utang yang dimiliki oleh
seseorang yang telah meninggal bisa saja menjadi penghalang dirinya untuk masuk
surga.

Dalam kitab fiqih sunnah Sayyid Sabiq menuliskan, salah satu
hadiys yang pada intinya ada seseorang yang telah berjihad dengan jiwa dan
hartanya, kemudian bertanya kepada Rasulullah apakah dia akan masuk surga? Maka
Rasulullah menjawab, “Benar kamu
akan masuk surga.”
Bahkan Rasulullah mengulanginya dua sampai tiga
kali. Namun Rasulullah melanjutkan, “Kecuali
apabila kamu mati meninggalkan utang dan kamu tidak mau membayarnya.”

Baca Juga: Ikuti Cara Ini Agar Terhindar dari Pinjol

Rasulullah juga memberikan peringatan serta ancaman besar
bagi orang yang berutang. Rasulullah berkata, “Demi zat yang jiwaku berada dalam genggamannya jika seseorang
terbunuh di jalan Allah lalu hidup kembali, kemudian kembali terbunuh di jalan
Allah lalu hidup kembali, kemudian kembali terbunuh di jalan Allah, dia tidak
akan masuk surga hingga ia membayar utangnya.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jika ada
seseorang meninggal dengan membawa utang maka utangnya tidak otomatis lunas.
Almarhum masih berutang dan menjadi tanggungan kerabatnya yang masih hidup yang
harus melunasi utangnya. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam salah satu
riwayat Rasulullah. Bahwa Rasulullah pernah menolak untuk mensalati mayit yang
memiliki utang kemudian ada sahabat bernama Abu Qatah al Anshari memberikan
klarifikasi dan berkata, “Utangnya
menjadi tanggunganku wahai Rasulullah.”
Kemudian Rasulullah pun mensalatinya.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0