BENARKAH MUSLIMAH BOLEH IKUT SALAT JUMAT?

oleh | Jun 11, 2024 | Inspirasi

Salat Jumat merupakan salah satu ibadah yang memiliki
kedudukan istimewa dalam agama Islam. Salat ini dilaksanakan secara berjemaah
pada hari Jumat, menggantikan salat Zuhur.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apakah
muslimah juga boleh ikut melaksanakan salat Jumat?” Dalam tulisan ini, kita
akan membahas pandangan dari empat mazhab utama dalam Islam, yakni: Hanafi,
Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mengenai partisipasi muslimah dalam salat Jumat.
Mari kita simak bersama!

1. Pandangan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pandangan bahwa salat Jumat tidak
wajib bagi wanita, tetapi tetap diperbolehkan. Menurut mereka, wanita lebih
utama melaksanakan salat Zuhur di rumah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa
wanita tidak diwajibkan menghadiri salat Jumat karena kondisi dan tanggung
jawab rumah tangga yang mereka emban.

Meski begitu, jika seorang wanita memilih untuk menghadiri
salat Jumat di masjid, salatnya tetap sah dan dia tidak perlu melaksanakan
salat zuhur setelahnya.

2. Pandangan Mazhab Maliki

Dalam mazhab Maliki, wanita juga tidak diwajibkan untuk
melaksanakan salat Jumat. Imam Malik menganggap bahwa wanita lebih baik
melaksanakan salat Zuhur di rumah. Pandangan ini didasarkan pada hadis Nabi
Muhammad saw. yang menyebutkan bahwa salat seorang wanita di rumahnya lebih
utama daripada salat di masjid.

meski begitu,, seperti halnya dalam mazhab Hanafi, jika
seorang wanita memilih untuk ikut salat Jumat, salatnya tetap sah dan dia tidak
perlu melaksanakan salat zuhur lagi.

Baca Juga: Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Tanpa Alasan

3. Pandangan Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i juga sejalan dengan pandangan bahwa salat
Jumat tidak wajib bagi wanita. Imam Syafi’i menekankan bahwa wanita lebih baik
melaksanakan salat di rumahnya. Namun, tidak melarang jika mereka ingin
menghadiri salat Jumat di masjid.

Apabila seorang wanita menghadiri salat Jumat, maka salatnya
sah dan menggugurkan kewajiban salat Zuhur. Mazhab ini juga menghargai
fleksibilitas dan kebebasan dalam beribadah bagi wanita, selama tetap dalam
koridor syariat.

4. Pandangan Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali memberikan pandangan yang serupa dengan
mazhab lainnya. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa salat Jumat tidak
diwajibkan bagi wanita, tetapi tetap diperbolehkan untuk dilakukan.

Menurutnya, wanita yang menghadiri salat Jumat dan
melaksanakannya di masjid telah memenuhi kewajibannya dan tidak perlu
melaksanakan salat Zuhur lagi. Mazhab Hanbali menekankan pentingnya keamanan
dan kenyamanan wanita dalam beribadah, sehingga mereka lebih dianjurkan untuk
melaksanakan salat di rumah.

Kesimpulan

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa keempat mazhab
utama dalam Islam—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa salat
Jumat tidak wajib bagi wanita. Namun, mereka juga tidak melarang wanita untuk
menghadiri salat Jumat di masjid. Jika seorang wanita memilih untuk ikut salat
Jumat, maka salatnya sah dan menggugurkan kewajiban salat Zuhur.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

Pandangan ini menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam,
memberikan kebebasan bagi wanita untuk memilih yang terbaik sesuai dengan
situasi dan kondisi mereka. Pada akhirnya, tujuan utama dari ibadah adalah mendekatkan
diri kepada Allah Swt., dan hal ini dapat dicapai baik melalui salat di masjid
maupun di rumah.

Itulah pembahasan seputar hukum salat Jumat bagi muslimah.
Semoga tulisan ini bisa memberikan pencerahan dan wawasan baru seputar
keislaman.

Sahabat, di Rumah Zakat selain bisa berzakat, berinfak, dan
bersedekah juga bisa menunaikan qurban dalam program-program yang menarik. Ada
program Superqurban, Desaku Berqurban, Qurban Global, dan Qurban untuk
Palestina
. Sahabat bisa klik di sini untuk info lengkapnya.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0