Sahabat, menjalankan ibadah puasa merupakan sebuah bentuk
pengendalian diri yang melibatkan lebih dari sekadar menahan lapar, haus, dan
amarah. Hal tersebut juga mencakup pengendalian hawa nafsu, termasuk dalam
konteks hubungan suami-istri.
Pertanyaan mengenai batasan interaksi mesra antara pasangan
suami-istri saat berpuasa sering muncul di kalangan masyarakat saat bulan
Ramadan. Meskipun demikian, hukum bermesraan, termasuk bercumbu, saat menjalani
ibadah puasa memiliki penjelasan tersendiri dalam Islam.
Hukum Bermesraan dengan
Suami atau Istri Saat Bulan Puasa Ramadan
Dalam pandangan Islam, bermesraan antara suami dan istri
dianggap sebagai perbuatan makruh, yang berarti tidak dianjurkan untuk
dikerjakan, tetapi tidak dianggap sebagai dosa jika dilakukan. Meski demikian,
bermesraan tidak akan membatalkan puasa asalkan tidak melibatkan tindakan yang
dapat mengeluarkan mani atau melakukan hubungan seksual.
Baca Juga: Kriteria Suami Saleh dalam Keluarga
Hadis dari Nabi Muhammad saw. yang diceritakan oleh Aisyah
r.a. menunjukkan bahwa beliau (Rasulullah saw.) melakukan tindakan bermesraan
seperti mencium dan berpelukan dengan istrinya saat berpuasa, tetapi Rasul saw.
mampu mengendalikan diri dari dorongan nafsu. Hal tersebut menegaskan bahwa
tindakan yang dilakukan Rasul saw. tidak dianggap sebagai pembatal puasa.
Namun, terdapat catatan bahwa bermesraan yang dapat menimbulkan syahwat
sebaiknya dihindari selama menjalani ibadah puasa.
Dalam sebuah hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah r.a., Rasulullah saw. memperbolehkan seorang suami untuk bercumbu dengan
istrinya saat berpuasa. Namun, mengingatkan bahwa yang diperbolehkan adalah
bagi orangtua yang mampu mengendalikan hawa nafsunya.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa
Adillatuhu juga menekankan bahwa selama berpuasa, disarankan untuk menjauhi
segala bentuk kesenangan yang berkaitan dengan syahwat, seperti pendengaran,
penglihatan, persentuhan, dan penciuman yang dapat membangkitkan hasrat
seksual.
Kesimpulan
Dengan demikian, intinya adalah selama tindakan bermesraan
antara suami dan istri tidak mengakibatkan keluarnya mani, puasa tetap sah.
Namun, jika tindakan tersebut menyebabkan keluarnya mani, maka puasa pun dianggap
batal.
Penjelasan ini diperkuat oleh pandangan ulama Syafiiyyah
yang menyatakan bahwa keluarnya madzi saat bermesraan tidak membatalkan puasa,
asalkan tidak diikuti oleh keluarnya mani. Wallohu’alam
bishawab.
Baca Juga: Tips Agar Hubungan Suami Istri Semakin Harmonis
Sahabat, banyak peluang kebaikan yang bisa dikerjakan saat
bulan suci Ramadan, salah satunya adalah bersedekah. Sedekah yang dikerjakan di
bulan Ramadan sebenarnya lebih utama untuk dilakukan. Hal itu berdasar pada
hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Dalam hadis tersebut, dikatakan bahwa Rasulullah saw. adalah
sosok yang dermawan. Dan saat bulan suci Ramadan tiba, Rasulullah saw. akan
jauh lebih dermawan dari bulan-bulan biasanya. Masyaallah!
Yuk, kita teladani Rasulullah saw. dengan memperbanyak
bersedekah di bulan Ramadan. Klik di sini untuk memulai bersedekah bersama
Rumah Zakat.