BEKAL MENGHADAPI PUASA

oleh | Aug 4, 2010 | Inspirasi

Puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri. Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam, dan tenangkanlah hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya sedang berpuasa dan tidak mau berbicara dengan siapa pun. (Maryam [19]: 26)

 

Sedangkan secara istilah, puasa berarti menahan dari dari 2 jalan syahwat, mulut dan kemaluan, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan pahala puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Sebelum berpuasa, disunnahkan mandi besar dari junub, haid, dan nifas. Bagi orang yang berpuasa, disunnahkan melambatkan makan sahur dan menyegerakan berbuka. Selain itu, disunnahkan pula untuk memperbanyak tilawah al-Qur’an, memberi makan orang puasa untuk berbuka, dan memperbanyak sedekah. Di sepuluh hari terakhir, sangat dianjurkan beri’tikaf.

 

Dilarang suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika berpuasa. Hukuman bagi orang yang bersenggama di siang hari pada bulan Ramadhan adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak, suami-istri itu dihukum berpuasa dua bulan penuh secaara berturut-turut.

 

Keistimewaan Ramadhan
Rasulullah Saw. bersabda, Apabila datang malam pertama bulan Ramadhan, para setan dan jin kafir akan dibelenggu. Semua pintu neraka ditutup sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka; dan dibuka pintu-pintu surga sehingga tidak ada satu pun yang tertutup. Lalu terdengara suara seruan, Wahai pencari kebaikan, datanglah! Wahai pencari kejahatan, kurangkanlah. Pada malam itu ada orang-orang yang dibebaskan dari neraka. Dan yang demikian itu terjadi pada setiap malam. (Tirmidzi dan Ibnu Majah)   

 

Yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa
Musafir, jika safarnya (perjalanannya) menempuh lebih dari 89 km dan safarnya bukan untuk maksiat serta perjalanannya dimulai sebelum fajar.  

 

Orang sakit. Sakit yang masuk dalam kategori ini adalah sakit yang dapat menghambat kelangsungan ibadah puasa dan berdampak pada keselamatan fisik jika dia tetap berpuasa. 

 

Wanita hamil dan menyusui. Wanita hamil atau ibu menyusui boleh tidak berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain. Jika dia tidak berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha dan fidyah berupa memberi makan sekali untuk satu orang miskin.

Lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup puasa lagi tidak wajib puasa, tapi wajib bayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.   

 

Letih dan haus yang berlebihan. Jika kondisi itu dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, maka boleh berbuka dan wajib qadha. 

 

Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat seperti pekerja peleburan besi, buruh tambang atau yang lainnya, jika berpuasa menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa mereka, boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jumhur ulama mensyaratkan orang-orang yang seperti ini wajib baginya untuk sahur dan berniat puasa, lalu berpuasa di hari itu. Kalau tidak sanggup, baru boleh berbuka.

 

 

Sumber: www.dakwatuna.com

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0