BAYAR ZAKAT FITRAH BERAPA KG? INI ATURAN BAYAR ZAKAT FITRAH TERBARU MENURUT MUI

oleh | Apr 13, 2023 | Inspirasi

 

Sahabat, diantara kewajiban seorang muslim
yang sangat penting adalah menunaikan zakat fitrah. Karena sesungguhnya puasa
di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan sungguh tidak akan
terangkat melainkan dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat
yang diwajibkan  atas setiap jiwa baik
lelaki dan perempuan muslim yang  dilakukan
pada bulan Ramadhan hingga menjelang  shalat
Idul Fitri.

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para
ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4
mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan
pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah
bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki).

Dikutip Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022, Zakat
fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,7 kg atau 3,5 liter per jiwa
senilai 16.000. Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai
dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat).

Oleh karena itu, Muzakki tidak boleh
mengurangi kualitas beras yang dizakatkan, menjadi lebih murah harganya.
Pembayaran zakat fitrah boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras
yang telah ditentukan, dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan
sehari-hari.

Yuk jangan lupa segera tunaikan, lengkapi
keberkahan Ramadhan dengan Zakat Fitrah. 

Tunaikan zakat fitrah sekarang, klik: https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0