BAYAR ZAKAT ATAU KURBAN DULU YA?

oleh | May 14, 2024 | Inspirasi

Zakat dan kurban (qurban) merupakan ibadah yang disukai oleh
Allah Swt. Meskipun keduanya merupakan ibadah yang mengandung nilai-nilai
sosial di dalamnya, akan tetapi dua ibadah tersebut tetaplah berbeda.

Perbedaan Zakat dan
Qurban

Zakat hukumnya wajib ditunaikan apabila telah terpenuhi
syarat-syaratnya, yakni: beragama Islam, hartanya telah mencapai nishab (jumlah
minimal harta yang dimiliki), hartanya telah mencapai haul (batas waktu
kepemilikan satu tahun), hartanya milik pribadi, yang berzakat telah balig dan
merdeka, hartanya adalah harta yang berkembang, serta hartanya memiliki
kelebihan dari kebutuhan sehari-hari bagi diri dan keluarganya.

Penerima zakat telah ditentukan dalam surah At-Taubah ayat
60, yakni:

1. Fakir (orang yang tidak memiliki pekerjaan dan
tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar hidupnya).

2. Miskin (orang yang memiliki pekerjaan tapi tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

3. Amil (orang yang mengelola zakat).

4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam).

5. Riqab (budak atau hamba sahaya).

6. Gharimin (orang yang memiliki utang untuk
kebutuhan dasar hidup).

7. Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan
Allah).

8. Ibnu sabil (orang dalam perjalanan dalam rangka
ketaatan).

Baca Juga: Inilah Hukum Mengeluarkan Zakat Bagi Muslim yang Mampu

Sementara hukum berqurban adalah sunah muakkad. Maksudnya,
berqurban itu sangat dianjurkan untuk dikerjakan bagi muslim yang memiliki
kelebihan harta atau kemampuan dalam berqurban. Penerima daging qurban tidak
dibatasi hanya diberikan kepada yang miskin saja, bahkan orang kaya pun
boleh-boleh saja menerima daging qurban. Bahkan, disunahkan pequrban (shohibul
qurban) pun mengonsumsi daging qurban yang disembelihnya.

Lalu, manakah yang
harus didahulukan pertama kali? Zakat atau qurban?

Jika misalnya muslim tersebut hanya bisa memilih salah satu
dari dua ibadah tersebut karena misalnya keterbatasan harta, maka zakat tentu
harus didahulukan dibanding berqurban. Mengapa? Karena berzakat hukumnya wajib
untuk ditunaikan. Wallohu’alam bishawab.

Sahabat, Rumah Zakat menerima zakat dan qurban dari Sahabat.
Klik di sini untuk berzakat bersama Rumah Zakat. Sementara untuk berqurban bisa
klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0