BATASAN WAKTU BERBUKA

oleh | Jun 9, 2014 | Konsultasi Islami

Menikmati Indahnya Pemandangan Matahari Terbenam 3Assalamualaikum Wr. Wb
Ustadz mau tanya, pada saat berbuka atau memulai puasa, batasannya kan kita mendengar adzan subuh atau maghrib. Mengingat di kita banyak masjid sehingga waktu adzan bervariasi dari masjid satu dan lainnya, apakah waktu dimulainya puasa atau berbuka mengikuti adzan dari masjid yang pertama? walaupun waktu adzan dari masjid yang pertama ini belum waktunya (kurang beberapa menit). Mohon arahannya

Salam hangat
Nafri Dammahum

Jawaban:
Sobat Nafri yang dirahmati Allah SWT, Allah SWT berfirman, “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam .…” (QS al-Baqarah [2]: 187). Berdasarkan ayat di atas, waktu berbuka puasa bagi orang yang berpuasa adalah ketika telah yakin matahari telah terbenam sebagai tanda waktu malam sudah datang.

Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, Allah SWT telah menetapkan batasan akhir waktu berpuasa, yaitu datangnya waktu malam, sebagaimana Allah SWT menetapkan batasan boleh makan, minum, berhubungan suami istri, dan waktu mulai berpuasa adalah datangnya awal waktu siang (terbitnya fajar). Hal itu menunjukkan tidak boleh berpuasa pada waktu malam sebagaimana tidak boleh berbuka saat siang pada hari-hari berpuasa.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga menegaskan, ayat di atas menunjukkan waktu berbuka puasa itu adalah ketika terbenamnya matahari. Hal itu dipertegas oleh hadits Nabi SAW, dari Amirul Mukminin Umar bin al-Khattab ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila malam datang dari arah sini dan siang menghilang dari arah sini, serta matahari telah tenggelam maka orang yang puasa boleh berbuka.’” (HR Bukhari dan Muslim). Hal ini merupakan ijma kaum Muslimin dari zaman Nabi sampai sekarang.

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim mengatakan, “Shalat Maghrib disegerakan setelah terbenamnya matahari dan ini merupakan ijma kaum Muslimin. Dengan demikian batasan waktu berbuka bagi orang yang berpuasa yaitu ketika matahari telah terbenam dimana tibanya waktu shalat maghrib.

Bagi orang yang berpuasa, disunahkan Rasulullah untuk menyegerakan berbuka puasa dan tidak menunda-nunda berbuka. Sahl bin Sa’d meriwayatkan, Rasulullah bersabda, “Manusia itu akan terus berada dalam kebaikan selagi mana dia menyegerakan berbuka puasa.” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan, hadis ini berisi anjuran untuk menyegerakan berbuka setelah yakin matahari telah terbenam.

Ibnu Abdul Barr dalam kitab Tamhid juga menjelaskan, disunahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, serta menyegerakan berbuka itu adalah setelah yakin terbenamnya matahari. Tidak boleh seseorang berbuka ketika ia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum karena sesuatu yang difardhukan jika diwajibkan dengan keyakinan maka tidak boleh keluar darinya kecuali dengan keyakinan juga.

Jadi, dari keterangan di atas jelaslah bahwa tanda tibanya berbuka bagi orang-orang yang berpuasa adalah telah terbenamnya matahari. Seluruh fuqaha juga sepakat bahwa waktu puasa adalah dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib).
Sedangkan adzan maghrib yang dikumandangkan lebih dahulu sebelum terbenamnya matahari maka tidak bisa dijadikan acuan bagi orang-orang yang berpuasa. Oleh sebab itu, kita harus betul-betul yakin bahwa adzan yang dikumandangkan betul-betul sudah tepat pada waktunya sehingga puasa yang kita lakukan sah menurut ukuran syariah.

Adapun bagi seorang muazin, jika azannya dijadikan tanda bagi orang-orang yang berpuasa di sekitarnya untuk berbuka maka hendaknya dia secepatnya azan begitu matahari terbenam agar jangan menjadi sebab orang-orang mengakhirkan berbuka puasa.
Dibolehkan baginya untuk berbuka dengan sesuatu yang tidak memakan waktu lama, seperti minum air. Sedangkan, jika azannya itu tidak ditunggu orang sekitarnya untuk dijadikan tanda berbuka puasa, seperti azan untuk diri sendiri atau azan untuk orang-orang yang berada dekat dengannya maka tidak apa-apa baginya berbuka dulu sebelum azan. Sebab, orang-orang yang berada di dekatnya itu tetap akan berbuka bersama dia meskipun ia tidak mengumandangkan adzan. Wallahu a’lam bish shawab.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0