Umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha pada
tanggal 10 Dzulhijjah. Di hari ini, proses penyembelihan hewan kurban pun
dimulai. Selain di tanggal 10 Dzulhijjah, penyembelihan kurban pun bisa
dilaksanakan pada hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hewan yang biasa disembelih adalah unta, sapi, kambing, atau
domba. Bagi pekurban yang mampu dan memiliki keahlian menyembelih hewan kurban
sendiri, maka sebaiknya memang dilakukan sendiri. Namun, tetap diperbolehkan
menyembelih hewan kurban diwakilkan oleh orang lain, misalnya panitia kurban.
Baca Juga: Apakah Berkurban Itu Harus Dilaksanakan Tiap Tahun?
Menyoal penyembelihan hewan kurban ini memang ada aturannya
dalam syariat islam. tidak bisa sekonyong-konyong hewan disembelih asal hewan
mati. Ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh mereka yang bertugas menyembelih
hewan kurban.
Dalam menyembelih hewab kurban, ada rukun-rukun yang tidak boleh terlewat, yakni:
1. Yang menyembelih hewan kurban harus beragama Islam.
2. Binatang yang disembelih harus halal, baik
zatnya dan cara mendapatkannya.
3. Alat untuk menyembelih hewan kurbannya harus
tajam.
4. Tujuan penyembelihan hewan hanya untuk mencari
keridaan Allah Swt. Bukan untuk tumbal, sesembahan, atau niat lainnya yang
tidak tertuju pada Allah Swt. Sehingga saat menyembelih hewan kurban harus
menyebut nama Allah Swt, bukan nama yang lain.
Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Daging Kalengan?
Lantas bagaimanakah
teknik menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam?
1. Hal yang harus dilakukan sebelum proses
penyembelihan yakni dengan mengikat kaki hewan kurban dengan tali. Lalu tubuh
hewan direbahkan dan dihadapkan ke bagian rusuk kiri dan tubuhnya pun diarahkan
menghadap kiblat.
2. Penyembelih menyebut nama Allah Swt. dengan
bacaan basmallah dan takbir, “Bismillahi wallahu akbar”.
3. Kemudian penyembelih meletakkan pisaunya yang
sudah diasah dan dalam kondisi tajam dan telah diasah ke leher hewan.
4. Potong bagian kerongkongan, tenggorokan di
bagian bawah jakun, dan dua urat leher binatang itu secara sekaligus. Tapi
tidak boleh melampaui urat safat tulang belakang atau membuat bagian leher
binatang hingga terputus.
5. Penyembelih dilarang mematahkan leher sebelum
hewan kurban sudah benar-benar mati.
Baca Juga: Inilah Fatwa MUI Tentang Daging Kurban Olahan
Kurban di Rumah Zakat
Yuk!
Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik
masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana
kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola kurban dari
masyarakat dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban.
Superqurban
Program Superqurban bisa dipilih bagi Sahabat yang ingin
daging kurbannya diolah menjadi bentuk kalengan dan manfaatnya bisa tersebar ke
seluruh penjuru Indonesia. Selain itu, Superqurban pun bisa dijadikan
persediaan pangan untuk daerah bencana dan bisa disebar ke daerah pelosok yang
tingkat ekonomi masyarakatnya menengah ke bawah.
Info lengkap terkait program Superqurban di Rumah Zakat bisa
klik SUPERQURBAN.
Desaku Berqurban
Program Desaku Berqurban bisa dipilih bagi Sahabat yang
ingin berkurban daging utuh (tidak diolah menjadi kalengan seperti
Superqurban). Dalam program Desaku Berqurban, penyembelihan hewan kurban
dilaksanakan di daerah-daerah yang minim pekurban di seluruh Indonesia.
Khususnya di daerah-daerah terpelosok yang taraf kesejahteraan masyarakatnya
berada di garis kemiskinan. pembagian
daging kurbannya pun disebarkan di daerah-daerah yang jarang ditemui
pekurban.
Info lengkap terkait program Desaku Berqurban di Rumah Zakat
bisa klik DESAKU BERQURBAN.