Alhamdulillah Ramadan sudah di depan mata. Sudah siapkah
kita menyambut bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan? Sebelum kembali
berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan, mari kita ingat-ingat terlebih dahulu,
apakah masih ada utang puasa yang belum dibayarkan?
Terkait utang puasa ini memang tidak boleh dianggap enteng
ya. Sama halnya dengan utang dalam bentuk uang, utang puasa pun akan dibawa
hingga akhirat apabila tidak dilunasi di dunia. Sehingga jika misalnya kita
tidak bisa berpuasa Ramadan karena haid, nifas, sakit, atau misalnya sedang
dalam perjalanan yang sangat jauh, maka setelah Ramadan berakhir sebaiknya
jangan menunda mengqada puasanya.
Lalu, bagaimana jika
ada seseorang yang meninggal dunia tanpa sempat mengqada puasanya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita simak
hadis Nabi Muhammad saw. berikut ini:
“Siapa yang meninggal,
dan punya utang puasa, maka walinya membayar puasanya.” (H.R. Muttafaqun ‘alaihi).
Dari hadis tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa jika misalnya
ada orang yang sakit di bulan Ramadan dan kemudian sembuh serta ia tidak sempat
mengqada puasa Ramadannya, maka ahli warisnya atau kerabatnya yang membayar
puasa Ramadannya.
Namun, apabila misalnya seseorang tersebut sakit selama
bulan Ramadan hingga akhirnya ia meninggal dunia tanpa mengalami sembuh
terlebih dahulu, maka keluarganya harus membayarkan fidyah kepada almarhum atau
almarhumah tersebut.
Fidyah berarti memberi makan fakir miskin sebanyak puasa
yang ditinggalkan. Terkait hal tersebut dijelaskan dalam hadis riwayat Imam
Tirmidzi berikut ini:
Nabi saw. bersabda, “Siapa
yang meninggal dan punya utang puasa, maka hendaknya memberi makan setiap kali
puasa kepada seorang miskin.”
Itulah jawaban terkait utang puasa Ramadan bagi mereka yang
meninggal dunia. Semoga jawaban tersebut bisa membantu menjawab keresahan dan
rasa penasaran Sahabat.
Jika Sahabat memiliki keluarga yang sudah wafat karena sakit
selama bulan Ramadan dan belum pernah sembuh untuk mengqada puasanya, maka
Sahabat bisa menunaikan fidyah almarhum atau almarhumah melalui Rumah Zakat.
Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat yang profesional serta
terpercaya di Indonesia. Rumah Zakat siap menyalurkan fidyah kepada kaum fakir
miskin yang membutuhkan. Untuk menunaikan fidyah, Sahabat bisa klik tautan ini.