Seperti yang dirangkum dari buku Fiqih Sunah karya Sayyid
Sabiq, di dalam Islam, menyelenggarakan dan mengikuti perlombaan sebenarnya
diperbolehkan. Alasannya karena melalui aktivitas perlombaan, maka ada
aktivitas yang bermanfaat. Misalnya, dengan melakukan lomba lari, maka
bermanfaat untuk kesehatan.
Terkait lomba lari ini ada sebuah hadits yang menyatakan
bahwa Rasulullah saw. pun pernah melakukan lomba lari dengan istrinya, Aisyah
r.a.
Aisyah r.a. mencertitakan, “Aku pernah berlomba lari dengan Rasulullah saw., dan aku yang menang. Namun
setelah gemuk, aku berlomba lari dengan beliau, dan beliau yang menang. Saat itu,
beliau berkata, ‘Ini untuk membalas kekalahan yang lalu.’”
Baca Juga: Orang Bernazar untuk Puasa, Tapi Tidak Sanggup Melaksanakannya
Perlombaan dalam
kacamata Islam
Di dalam Islam, ada perlombaan/permainan yang bagus dilaksanakan
untuk melatih ketangkasan dan kekuatan fisik. Misalnya seperti memanah, melempar
tombak, pacuan kuda/unta, dan menjinakkan kuda. Rasulullah saw. juga pernah
mengikuti perlombaan pacuan unta.
Dari Abdullah bin Umar r.a., “Nabi Muhammad saw. berpacu menggunakan unta yang telah disiapkan untuk
berpacu (dengan dikurangi beberapa jenis makanannya sehingga tubiuhnya ramping
dan siap untuk berpacu) dari Al-Haifa’ menuju Tsaniyyatul Wada’. Beliau juga
berpacu dengan kuda yang belum disiapkan untuk berpacu dari Tsaniyyatul Wada’
menuju Masjid bani Zuraiq. Abdullah bin Umar juga turut dalam pacuan tersebut.”
(H.R. Bukhari dan Muslim).
Perlombaan dengan
binatang
Dalam kondisi tertentu, tidak boleh berlomba dengan
menggunakan binatang sebagai objek yang dilukai. Misalnya, lomba memanah dengan
objek sasarannya adalah seekor ayam. Ibnu Umar r.a. pernah melihat ada sekelompok
orang yang bermain panah, dan menjadikan ayam sebagai sasarannya. Maka ia
segera berkata kepada mereka, “Sesungguhnya,
Rasulullah saw. melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang mempunyai ruh
sebagai sasaran (dalam bermain panah).”
Baca Juga: Memejamkan Mata Ketika Salat Apakah Boleh?
Perlombaan yang dilarang
Di dalam Islam, ada perlombaan yang dilarang, yaitu:
1. Yang setiap pesertanya menang mendapat hadiah,
dan jika ia kalah harus memberikan hadiah kepada peserta yang menang. Bentuk perlombaan
seperti itu disebut sebagai perjudian yang diharamkan oleh Allah Swt.
2. Melakukan kecurangan saat melakukan lomba. Misalnya:
kecurangan ini bisa dengan menyuruh orang lain untuk membantu lombanya agar
menang.