BAGAIMANA HUKUMNYA MENUNDA MEMBAYAR ZAKAT?

oleh | Nov 28, 2023 | Inspirasi

Sahabat, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan
oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Jika syarat zakat sudah
terpenuhi, maka bersegeralah menunaikan zakat dan janganlah ditunda jika tidak
ada alasan yang syar’i. Mengapa tidak boleh ditunda? Berikut penjelasannya!

1. Karena Niat Baik Jangan Ditunda

Berzakat adalah salah satu perbuatan baik yang disukai oleh
Allah Swt. Bahkan, di beberapa ayat, perintah berzakat disandingkan dengan
perintah salat. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 110 berikut
ini:

“Dirikanlah salat dan
tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu
dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang
kamu kerjakan.”

Baca Juga: Mengenal Zakat Emas dan Perak

Karena zakat merupakan suatu kewajiban, maka bersegeralah
menunaikannya. Di dalam atsar Abdullah Ibnu Abbas r.a. dikatakan, “Tidak sempurna kebaikan kecuali dengan
menyegerakannya karena jika disegerakan, hal itu akan lebih menyenangkan pihak
yang berkepentingan.”

2. Karena Niat Baik Bisa Berubah

Pernahkah Sahabat tiba-tiba berubah pikiran saat hendak
berbuat baik? Ya, memang niat baik bisa saja berubah. Setanlah yang membisiki
kita dari berbagai arah sehingga kita akhirnya jadi enggan berbuat baik.

Dalam sebuah ayat dikatakan bahwa setan akan terus
menghalangi umat manusia dari jalan kebenaran. Banyak hasutan yang akan
dihembuskan setan sehingga akhirnya kita terlalu banyak over thinking.

“Dan sesungguhnya
setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka
menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Q.S. Az-Zukhruf: 37).

Baca Juga: Zakat Perdagangan

3. Karena Kita Harus Berlomba dalam Kebaikan

Allah Swt. menyuruh kita untuk berlomba-lomba dalam kebaikan
atau istilahnya fastabiqul khairat.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 148, “Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan.”

4. Karena Kita Tidak Tahu Kapan Datangnya Ajal

Kematian tidak ada yang tahu kedatangannya. Bisa jadi hari
ini adalah hari terakhir kita hidup di dunia. Atau bisa jadi beberapa jam lagi
kita masih bisa bernapas sebelum nyawa dicabut oleh Malaikat Izrail. Jadi,
karena kita tidak tahu kapan ajal akan datang, maka bersegeralah berbuat baik,
dalam kondisi ini berzakat.

Dari Abu Hurairah
r.a., bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Seseorang bertanya kepada
Rasulullah saw., ‘Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling afdal?’ Beliau
menjawab, ‘Engkau bersedekah ketika masih dalam keadaan sehat lagi kaya, sangat
ingin menjadi kaya dan khawatir miskin. Jangan kau tunda hingga ruh sudah
sampai di kerongkongan, baru berpesan, ‘Untuk si fulan sekian dan untuk si
fulan sekian.’ Padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli waris).”
(H.R. Bukhari).

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan

Sahabat, jika harta yang kita miliki telah mencapai nisab
dan haul, maka berzakatlah dan jangan menundanya. Hal tersebut berdasarkan
firman Allah, “ … dan berikanlah haknya
(zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ (Q.S. Al-An’am: 141).

Sahabat, yuk segera tunaikan zakatnya melalui Rumah Zakat
dengan mengikuti tautan ini. Jika masih bingung dengan cara menghitung
zakatnya, Sahabat bisa menggunakan Kalkulator Zakat. Selamat berzakat ya,
Sahabat!

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0