Sahabat, alhamdulillah teknologi kian waktu kian berkembang.
Yang dulu kita tidak mengenal internet, kini kita bisa merasakan internet
setiap hari melalui gawai kita. Tentu kemajuan teknologi ini bisa membawa
manfaat bagi kehidupan sehari-hari. Namun, tak bisa dipungkiri, jika kita tidak
bijak menggunakannya, maka akan berakhir pada mudarat.
Jika kita mampu memanfaatkan teknologi dengan baik, maka
bisa memberikan kemudahan bagi kita untuk berbuat banyak kebaikan. Mencari ilmu
bisa dilakukan dengan daring atau online.
Bekerja pun kini bisa secara daring. Keuntungan itu tentu bisa memudahkan kita,
bisa menghemat waktu, dan irit ongkos.
Sahabat, sebelumnya perlu kita ketahui bahwa sedekah itu ada
yang sifatnya wajib dan sunah. Sedekah yang wajib adalah zakat, infak kafarat,
dan infak nazar. Sementara sedekah yang sifatnya sunah misalnya sedekah untuk
anak yatim, sedekah saat bencana, sedekah air bersih, sedekah makanan, dan
lain-lain.
Baca Juga: Sedekah di Masa Sulit
Baik sedekah yang sifatnya wajib atau sunah, keduanya adalah
amalan yang dicintai oleh Allah Azza wa
Jalla. Allah Swt. akan memberikan pahala yang berlipat ganda bagi mereka
yang ikhlas bersedekah hanya untuk mencari keridaan-Nya.
“Perumpamaan (nafkah
yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S.
Al-Baqarah: 261).
Lalu, bagaimanakah
dengan zakat, infak, dan sedekah? Apakah boleh dilakukan secara daring atau online?
Sahabat, Allah Swt. akan menilai amal seorang hamba dari
niatnya. Niat adalah fondasi. Jadi, ketika kita berzakat, berinfak, dan
bersedekah, maka ingat niatnya. Apa niat kita? Niat ini menjadi rukun yang
membuat zakat, infak, atau sedekah kita menjadi sah.
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan
mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Lalu akad dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah adalah
sunah. Meskipun misalnya akad yang dilakukan saat melakukan zakat, infak, atau
sedekah tidak dilakukan secara langsung. Hal tersebut disampaikan oleh Ustaz
Zul Ashfi, S.S,I, Lc.
Baca Juga: Menyalurkan Zakat Maal kepada Korban Bencana
Sehingga, mereka yang hendak berzakat, berinfak, atau
bersedekah tidak perlu bertemu secara tatap muka langsung dengan penerima
zakat, infak, atau sedekah. Karena akadnya adalah sunah. Sehingga amalan tetap
sah dan diterima.
Hal senada pun pernah disampaikan oleh ulama ulama Yusuf
Al-Qardhawi. Beliau mengatakan, “Seorang
pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat
bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang
pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan
adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”
Oleh karena itu, tidak mengapa jika menunaikan zakat, infak,
atau sedekah secara online atau
daring melalui lembaga tanpa bertatap muka terlebih dahulu. Amalannya tetap sah
dan diterima. Yang penting adalah niat yang lurus melakukan zakat, infak, atau
sedekah untuk mencari rida-Nya.
Semoga pembahasan singkat tersebut bisa memberikan motivasi
dan inspirasi untuk melakukan zakat, infak, atau sedekah dalam kondisi apa pun
dan di mana pun.
Sahabat pun bisa menunaikan zakat melalui Rumah Zakat
dengan tautan ini. Sementara untuk sedekah bisa mengikuti tautan ini. Dan infak
bisa di sini. Selamat berbuat baik ya, Sahabat!