BAGAIMANA HUKUM KHITAN DALAM ISLAM? INI DIA DALIL-DALILNYA!

oleh | Jul 25, 2024 | Inspirasi

Istilah khitan atau sunat memang sudah tidak asing lagi di
telinga umat Islam. Dalam Islam, proses pemotongan ujung kulit yang menutup
kepala zakar/penis ini hukumnya wajib bagi laki-laki. Sementara bagi perempuan
hukumnya adalah sunah. Sehingga wajibnya berkhitan pada lelaki muslim ini bisa
menjadi pembeda antara seorang muslim dan nonmuslim.

Mengerjakan khitan bukan hanya untuk mengerjakan ajaran Nabi
Ibrahim a.s., tetapi juga untuk menjaga kebersihan, menjaga dari penyakit
kelamin, dan menjauhkan diri dari najis yang bisa saja masih terperangkap di
ujung penis bila tidak dikhitan.

Perintah berkhitan ini memang tidak disebutkan secara lugas
di dalam Al-Qur’an. Tidak ada pula penyebutan kata khitan di dalam Al-Qur’an.
Namun, meski tidak ada, bukan berarti menggugurkan kewajiban berkhitan bagi
lelaki muslim. Pasalnya dalam ayat-ayat yang lain Allah Swt. menegaskan kepada
Nabi Muhammad saw. beserta para umatnya untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim a.s.
Dari ayat-ayat tersebut, maka lahirlah hadis-hadis Rasulullah saw. seputar
berkhitan. Berikut uraiannnya!

Dalil dalam Al-Qur’an

Dasar dalil berkhitan adalah ayat ini:

“Kemudian kami
wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan
bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (Q.S. An
Nahl: 123).

Dalam ayat lain yang senada, Allah Swt. juga berfirman, “Siapakah yang lebih baik agamanya daripada
orang yang memasrahkan dirinya kepada Allah, sedangkan dia muhsin (orang yang
berbuat kebaikan) dan mengikuti agama Ibrahim yang hanif? Allah telah menjadikan
Ibrahim sebagai kekasih-Nya. (Q.S. An-Nisa: 125).

Baca Juga: Doa Agar Anak Jadi Penghafal Al-Qur’an

Dalil dalam Hadis
Rasulullah saw.

Ayat-ayat seputar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim a.s. kemudian
dijelaskan lebih rinci dalam hadis Rasulullah saw. Salah satu ajaran dari Nabi
Ibrahim a.s. adalah berkhitan. Hadisnya:

“Telah menceritakan
kepada kami Ali bin Hafsh telah mengabarkan kepada kami Warqo` dari Abu Az
Zinad dari Al A’raj dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah saw. bersabda,
“Ibrahim kekasih Allah yang Maha Pengasih berkhitan setelah beliau berumur
delapan puluh tahun, dan beliau berkhitan dengan qadum (kapak) kecil.”(H.R.
Ahmad).

Khitan pun merupakan salah satu dari fitrah manusia.
Hadisnya:

“Telah menceritakan
kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Amru an-Naqid serta Zuhair bin Harb
semuanya dari Sufyan, Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu
Uyainah dari az-Zuhri dari Sa’id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi
saw., beliau bersabda, ‘Fitrah itu ada lima, (atau ada lima perkara yang
termasuk fitrah) yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut
bulu ketiak, dan mencukur kumis.’” (H.R. Imam Muslim).

Waktu Terbaik untuk
Berkhitan

Ketika seorang anak hendak berusia baligh, maka ia sudah
bisa dikhitan. Namun, disunahkan jika berkhitan saat usia anak masih kecil.
Sementara itu, waktu yang paling utama dalam berkhitan adalah saat anak berusia
tujuh hari. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah saw. saat mengkhitan cucu-cucu beliau.

“Sesungguhnya
Nabi Muhammad SAW mengkhitan Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari
kelahirannya.” (H.R. Al-Hakim dan Baihaqi).

Baca Juga: Doa Perlindungan untuk Anak Kecil

Umumnya, bila seorang anak di usia ketujuhnya belum bisa
dikhitan, maka bisa ditunggu hingga usia empat puluh hari. Bila hingga usia empat
puluh hari belum dikhitan, maka bisa ditunggu hingga usia tujuh tahun. Dan
apabila sampai dewasa seorang lelaki muslim belum dikhitan, maka ia memiliki
kewajiban untuk mengkhitan dirinya sendiri.

Itulah penjelasan seputar hukum khitan dalam Islam. Setiap
perintah dari-Nya pasti mengandung banyak hikmah yang baik. Semoga tulisan ini
pun bisa menambah wawasan keislaman Sahabat, khususnya seputar perintah dalam
berkhitan.

Sahabat, mari ikut berkontribusi dalam program donasi Khitan
Gratis Bagi Anak Yatim dan Dhuafa
dari Rumah Zakat! Sahabat bisa klik tautan
ini
untuk memulai berdonasi.

 

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0