BAGAIMANA HUKUM JUAL-BELI SAHAM DALAM PANDANGAN ISLAM?

oleh | May 18, 2022 | Inspirasi

Sahabat zakat yang disayangi Allah, di antara keluasan Syariah
Islam adalah segala sesuatu dalam muamalah hukumnya mubah (boleh) kecuali
apabila terdapat nash yang melarangnya. Atau dengan kata lain, dalam muamalah segala hal yang
tidak ada larangannya maka hukumnya
adalah mubah. Hal ini  sebagaimana disebutkan dalam kaidah, “Hukum
asal dalam muamalah adalah mubah kecuali apabila terdapat nash yang
melarangnya.”

Di antara
aspek muamalah yang hukum asalnya mubah adalah transaksi jual beli saham. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu
perusahaan (Perseroan Terbatas) yang batas bagian kepemilikannya tidak bisa
dipastikan (hishshah sya’i’ah) dan bernilai sama (Mutasawiat al-Qimah)
antara satu saham dengan saham-saham lainnya.

Namun yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi saham
adalah kita harus memastkan bahwa saham yang akan kita transaksikan merupakan
saham yang dibenarnya secara syariah. Karena tidak semua saham yang beredar di
pasar modal, sesuai dengan syariah. Bahkan tidak jarang banyak orang yang cenderung
mentraksasikan saham untuk hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Secara umum, saham syariah sendiri sering diartikan dengan saham
yang memenuhi ketentuan dan kriteria berdasarkan prinsip syariah. Dan di antara
kriteria saham yang berdasarkan pada prinsip syariah adalah sebagai berikut:


1.      
Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan prinsip syariah, di antaranya adalah sebagai berikut:

a.      
Usaha yang mengandung perjudian dan permainan
yang tergolong judi;

b.      
Usaha perdagangan yang dilarang menurut syariah,
antara lain: (perdagangan yang tidak disertai dengan
penyerahan barang/jasa; perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu)

c.      
Usaha jasa keuangan ribawi, antara lain: (bank berbasis bunga; perusahaan pembiayaan berbasis bunga)

d.      
Usaha jual beli risiko yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain
asuransi konvensional;

e.      
Usaha yang memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram
li-dzatihi); 
barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram
lighairihi)
yang ditetapkan oleh DSN MUI;barang
atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

f.       
melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)

2.      
Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai
berikut:

a.       Total utang yang berbasis bunga dibandingkan
dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau

b.       Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak
halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan
pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);

Nah, sehingga apabila saham yang diperdagangkan adalah saham
yang sesuai dengan kriteria di atas, dan cara untuk memperdagangkannya juga sesuai
dengan syariah, maka hukum jual beli sahamnya juga boleh secara syariah. Terlebih
sekarang ini semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah
Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, akan dimasukkan ke dalam
Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap
bulan Mei dan November. Hal ini insya Allah akan semakin memudahkan kita dalam
memilah dan memilih saham yang sesuai dengan syariah.

Adapun ragam investasi lainnya yang diperbolehkan secara syariah
cukup banyak, di antaranya; 

1.      
Sukuk, yaitu efek berbentuk sekuritisasi aset
yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Setiap sukuk yang
diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitannya (underlying
asset).
Dana sukuk yang terhimpun harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan
usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Imbal hasil bagi pemegang sukuk dapat
berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang
digunakan dalam penerbitan sukuk tersebut.

2.      
Reksa Dana Syariah, yaitu suatu wadah untuk
menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yaitu Manajer
Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga syariah seperti
saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan
prinsip syariah. Reksadana Syariah juga memberikan imbal hasil sebagaimana
saham, hanya saja secara resiko reksadana relatif lebih aman dibandingkan
saham, karena dikelola oleh manager investasi yang berpengalaman.

3.      
Deposito syariah adalah produk tabungan di
perbankan syariah secara berjangka dalam suatu periode waktu tertentu. Umumnya
dalam deposito syariah, jangka waktu dan nisbah bagi hasilnya juga beragam. Salah
satu kelebihan deposito syariah di bandingkan dengan instrumen ivestasi lainnya
adalah adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Meskipun kekurangannya
adalah dari sisi bagi hasilnya, yang tidak setinggi bagi hasil saham maupun
reksadana.

Selain instrumen invesatasi di atas, sebenarnya masih cukup
banyak juga instrumen investasi lainnya yang dapat menjadi pilihan, seperti investasi
dalam bentuk asset berupa properti dan logam mulia, maupun investasi-investasi
lainnya. Namun yang perlu menjadi catatan penting dalam berinvestasi adalah dua
hal, pertama pastikan bahwa instrumen ivestasi yang dipilih bukan merupakan
investasi bodong, namun benar-benar investasi yang legal, terdaftar di otoritas
dan aman secara regulasi. Kedua, apapun instrumen investasi yang dipilih harus
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Wallahu a’lam.

oleh: Ustaz Rikza Maulan (Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat)

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0