BAGAIMANA CARA ZAKAT PERHIASAN EMAS?

oleh | Apr 22, 2024 | Inspirasi

Emas adalah benda yang sangat berharga. Emas ada yang dibuat perhiasan dan digunakan oleh kaum wanita atau dibuat emas batangan atau logam. Tak sedikit orang yang berinvestasi emas untuk masa depan. Jumhur ulama berpendapat bahwa emas itu wajib dikeluarkan zakatnya, begitu pun dengan perak. 

Dalil Wajibnya Zakat Emas

Kewajiban mengeluarkan zakat emas ada dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 34-35. Di dalam ayat ini, Allah Swt. memberikan ancaman bagi mereka yang meninggalkan zakat secara sengaja. Berikut ayatnya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (Q.S. At-Taubah: 34). 

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'” (Q.S. At-Taubah: 35).

Baca Juga: Pahala Besar! Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Selain dalam Al-Qur’an, kewajiban mengeluarkan zakat emas juga ada dalam sunah Nabawiyah, yakni pada hadis yang diriwayatkan oleh Muslim yang sanadnya berasal dari Abu Hurairah berikut ini:

“Tidaklah seseorang memiliki emas dan perak namun tidak menunaikan haknya melainkan pada hari kiamat kelak beberapa lembaran dari neraka dibentangkan untuknya lalu ia dibakar di atasnya di neraka Jahanam. Lembaran-lembaran itu disetrikakan di lambung, dahi, dan punggungnya di hari yang ukurannya lima puluh ribu tahun hingga putusan seluruh hamba usai, lalu ia melihat jalannya, ke surga atau ke neraka.”

Hadis ini pun diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Cara Menghitung Zakat Perhiasan Emas

Emas perhiasan yang biasa digunakan untuk kaum wanita wajib dizakati apabila memang telah memenuhi syarat nishab 85 gram emas, telah berlalu satu tahun, hartanya melebihi kebutuhan pokok, dan merupakan milik sendiri. 

Apabila misalnya perhiasan emas jumlahnya kurang dari 85 gram emas, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat emas. Namun, ia masih bisa menunaikan sedekah yang sifatnya sunah dengan jumlah yang tidak ditentukan.

Sementara itu, kadar zakat yang wajib dikeluarkan untuk perhiasan emas adalah 2,5%. Hal tersebut berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar dan Aisyah dalam Sunan Ibnu Majah. Bahwa Rasulullah saw. memungut setengah dinar dari setiap dua puluh dinar.

Baca Juga: Doa Nabi Yunus

Abu Dawud meriwayatkan hadis dari Rasulullah saw. berikut ini:

“Tunaikanlah seperempat dari sepersepuluh (2,5%), satu dirham dari setiap empat puluh dirham, dan kalian tidak berkewajiban (membayar zakat) sedikitpun hingga mencapai dua ratus dirham.” 

Mengingat harga emas setiap waktu berubah-ubah, maka perlu diketahui terlebih dahulu harga emas terkini untuk menghitung zakat perhiasan emas. 

Secara mudah dan cepat, kita pun bisa menghitung zakat perhiasan emas menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Dengan menggunakan Kalkulator Zakat, kita akan mengetahui jumlah zakat yang harus dikeluarkan secara akurat. Selamat mencoba! 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0