Emas adalah logam mulia yang sangat berharga. Dulu emas murni digunakan sebagai uang atau dikenal sebagai dinar. Sekarang emas selain
digunakan sebagai perhiasan, digunakan juga sebagai alat investasi. Tak sedikit orang yang memilih menabung emas karena nilai asetnya yang tidak mudah tergerus inflasi secara signifikan.
Selain emas, perak pun berharga dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Sementara itu, perak pun dijadikan uang yang disebut sebagai
dirham. Baik emas atau perak ada aturan zakatnya dalam Islam. Perintah mengeluarkan zakat emas ataupun perak ini ada dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw.
Zakat emas atau perak baru berlaku jika jumlahnya sudah mencapai nisab atau batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Selain
telah mencapai nisab, zakat emas atau perak pun baru berlaku jika telah mencapai haul atau batas waktu satu tahun kepemilikannya.
Baca Juga: Zakat Perdagangan
Berikut beberapa dalil Al-Qur’an dan hadis yang membahas tentang zakat emas atau perak:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (Q.S. At-Taubah: 34).
“(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.S. At-Taubah: 35).
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (H.R. Abu Dawud).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat Investasi?
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Sahabat, setelah mengetahui dalil kewajiban melaksanakan zakat emas dan perak, maka kita harus mengetahui pula apa saja syarat emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa sajakah syaratnya?
1. Milik Sendiri
Artinya, emas dan perak itu kepemilikannya adalah milik sendiri/pribadi. Jika merupakan pinjaman atau milik orang lain maka tidak sah
zakatnya.
2. Telah Mencapai Nisab
Artinya, emas yang dimiliki minimal telah mencapai 85 gram. Sementara untuk perak telah mencapai minimal 200 dirham atau 595 gram.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian?
3. Telah Mencapai Haul
Artinya, emas dan perak tersebut telah mencapai waktu kepemilikan selama 12 bulan atau satu tahun kalender. Baik kalender hijriah
atau masehi (bebas bisa dipilih).
4. Sesuai Kadar Zakatnya
Artinya, kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%.
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Adapun cara perhitungan zakat emas ada dua, yaitu:
1. Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
Besar zakat yang dikeluarkan = Emas/perak yang dimiliki x Harga emas/perak saat zakat dikeluarkan x 2.5%
2. jika emas/perak yang dimiliki ada yang dipakai sehari-hari
Besar zakat yang dikeluarkan = (Emas/perak yang dimiliki – Emas/perak yang dipakai) x Harga emas/perak saat zakat dikeluarkan x 2.5%
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan
Cara Mudah Berzakat
Sahabat, jika masih kesulitan menghitung zakat emas atau perak, Sahabat bisa menghitung secara mudah melalui Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Klik di sini untuk menghitung melalui Kalkulator Zakat.