Sahabat, pernahkah mendengar perihal zakat perusahaan? Ternyata
ada juga yang namanya zakat perusahaan lho. Zakat ini dikeluarkan oleh
perusahaan yang dikelola oleh dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis.
Kita tahu bahwa perusahaan atau perseroan memiliki tujuan
profit atau keuntungan. Sehingga di dalam perusahaan terdapat modal yang
digunakan, bentuk bekerja sama, dan pembagian
untung rugi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan bersama.
Di dalam Islam, perusahaan disebut juga sebagai syirkah yang bisa dijelaskan sebagai
persekutuan atau perserikatan usaha. Dalam perkembangannya perusahaan
dijalankan secara manajemen modern dalam bentuk badan hukum baik PT, CV,
koperasi, firma, atau bahkan yayasan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian?
Dalil Zakat
Perusahaan
Berikut dalil tentang perusahaan atau syirkah ini ada dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi saw.
“Wahai sekalian
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik …” (Q.S. Al-Baqarah: 267).
“Dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (Q.S. Shad: 24).
“Aku adalah yang
ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak
mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari mereka mengkhianati temannya,
aku keluar dari (perserikatan) mereka.” (H.R. Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan
Syarat Zakat
Perusahaan
Berikut syarat-syarat zakat perusahaan yang perlu diketahui:
1. Kepemilikan perusaahan itu dikuasai atau
dipegang oleh muslim baik dimiliki secara individu atau patungan.
2. Bidang usaha dalam perusaahaan tersebut haruslah
halal.
3. Perusahaannya dapat diperhitungkan nilainya.
4. Perusahaannya bisa berkembang.
5. Perusahaannya memiliki kekayaan minimal setara
85 gram emas.
6. Zakat perusahaan ini dianalogikan sebagai zakat
perniagaan.
Baca Juga: Perhiasan Emas Apakah Kena Zakat?
Cara Menghitung Zakat
Perusahaan
Secara singkat, cara menghitung zakat perusahaan adalah dengan
menghitung aktiva lancar perusahaan dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki
oleh perusahaan.
Selain itu, sebelum membayar zakat perusahaan perlu
diketahui nisabnya, yakni minimal harus telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar
zakat perusahannya adalah 2,5% dan telah mencapai haul 1 tahun.
Berikut rumus zakat perusahaan:
Penghitungan zakat:
aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %
Itulah penjelasan singkat seputar zakat perusahaan dan cara
menghitungnya. Sahabat bisa menunaikan zakat perusahaan melalui Rumah Zakat
dengan mengikuti tautan ini. Untuk kemudahan menghitung zakat, Sahabat pun bisa
menggunakan Kalkulator Zakat.