Sahabat, menurut pendapat jumhur ulama, hewan ternak yang
wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, dan kambing.
Meski begitu, hewan ternak lainnya seperti ayam, bebek, dan
yang sejenisnya apabila diperdagangkan tetap wajib dizakatkan. Namun zakatnya bukan
zakat binatang ternak, akan tetapi masuk ke dalam zakat perdagangan.
Dalil Zakat Binatang
Ternak
Nah, landasan hukum zakat binatang ternak ada dalam surah Yasin
ayat 71-73. Ayat-ayat ini berisi kenikmatan yang telah Allah Swt. berikan
kepada umat manusia dalam bentuk hewan-hewan ternak untuk disyukuri.
“Dan tidakkah mereka melihat
bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa
yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami, lalu mereka menguasainya?”
“Dan Kami
menundukkannya (hewan-hewan itu) untuk mereka; lalu sebagiannya untuk menjadi
tunggangan mereka dan sebagian untuk mereka makan.”
“Dan mereka memperoleh
berbagai manfaat dan minuman darinya. Maka mengapa mereka tidak bersyukur?” (Q.S.
Yasin: 71-73).
Selain dalam Al-Qur’an, dalil perihal zakat binatang ternak
ini ada dalam hadis Rasulullah saw. Diriwayatkan oleh Abu Dzar, dari Nabi saw. bahwa
beliau bersabda:
“Tidak ada balasan
bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya,
kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar,
lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat Investasi?
Syarat Zakat Binatang
Ternak
Sebelum menunaikan
zakat binatang ternak, tentulah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar
zakatnya dikatakan sah secara syariat Islam. Inilah syaratnya:
1. Jumlahnya mencapai nishab syar’i
Maksudnya, jumlah binatang ternaknya telah
sesuai dengan nishab yang telah ditentukan oleh syariat.
2. Telah berlalu satu tahun
Mengapa satu tahun? Karena masa satu tahun
adalah jeda waktu untuk mengembangkan modal. Kadang pula di rentang satu tahun
ini hewan ternak melahirkan dan anak-anaknya yang kecil beranjak menjadi
dewasa.
3. Hewan Ternak Dilepas
Maksudnya, hewan ternak memakan rumput liar
atau sebagian besar waktunya dilepas untuk mencari makan sendiri, meskipun
memang tidak harus setiap hari.
4. Bukan Merupakan Hewan Pekerja
Maksudnya, hewan ternak tersebut tidak
digunakan untuk membajak tanah, mengangkut barang, dan yang sejenisnya sehingga
tenaganya digunakan untuk membantu pekerjaan manusia.
Hal tersebut berdasar pada riwayat Abu
Ubaid dari Ali bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sapi-sapi pekerja tidak ada
zakatnya.” (Mushannaf Ibnu Abi Saibah). Syarat ini hanya berlaku untuk unta dan
sapi saja.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas?
Menghitung
Zakat Unta
1. 5-9 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor
kambing.
2. 10-14 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor
kambing.
3. 15-19 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 3 ekor
kambing.
4. 20-24 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 4 ekor
kambing.
5. 25-35 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor bintu makhadh (unta berusia genap
setahun dan masuk tahun kedua).
6. 36-45 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor bintu labun (unta berusia genap dua
tahun dan masuk tahun ketiga).
7. 46-60 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor hiqqah (unta berusia genap tiga tahun
dan masuk tahun keempat).
8. 61-75 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor jadz’ah (unta berusia genap empat tahun
dan masuk tahun kelima).
9. 76-90 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor bintu labun.
10. 91-120 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor hiqqah.
11. 121-129 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 3 ekor
bintu labun.
12. 130-139 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun.
13. 140-149 ekor unta yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor
hiqqah dan 2 ekor bintu labun.
Setiap 10 ekor unta, zakatnya
seekor bintu labun hingga seekor hiqqah, dimulai dari 130 ekor unta.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan
Zakat
Sapi
Menurut pendapat popular dan pedoman empat
mazhab, zakat sapi nishab awalnya adalah 30 ekor, kurang dari itu maka tidak
ada zakatnya. Berdasarkan ijmak ulama, kerbau pun termasuk dalam jenis sapi sehingga
perlu dikeluarkan juga zakatnya seperti halnya sapi. Nishab zakat kerbau pun
sama dengan sapi.
1. 30 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (anak sapi yang berusia satu tahun masuk tahun kedua).
2. 40 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor musinnah (anak sapi yang berusia dua
tahun masuk tahun ketiga).
3. 60 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor tabi’ atau tabi’ah.
4. 70 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’ atau tabi’ah.
5. 80 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor musinnah.
6. 90 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 3 ekor tabi’ah.
7. 100 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor musinnah dan 2 ekor tabi’.
8. 110 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’.
9. 120 ekor sapi yang dimiliki: Zakatnya 4 ekor tabi’ah dan 3 ekor musinnah.
Lebih dari 30 ekor pertama,
selebihnya dihitung pada 30 ekor berikutnya, zakatnya seekor tabi’ atau tabi’ah (tabi’ah lebih
baik). Lebih dari 40 ekor setelah 30 ekor pertama, zakatnya seekor musinnah.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?
Zakat Kambing
Zakat kambing ini wajib. Semua
jenis yang mirip dengan kambing seperti kambing kacang (al-ma’iz), biri-biri (adh-dha’n),
atau domba juga wajib dikeluarkan zakatnya.
1. 40-120 ekor kambing yang dimiliki: Zakatnya 1 ekor
kambing.
2. 121-200 ekor kambing yang dimiliki: Zakatnya 2 ekor
kambing.
3. 201-300 ekor kambing yang dimiliki: Zakatnya 3 ekor
kambing.
4. 301-400 ekor kambing yang dimiliki: Zakatnya 4 ekor
kambing.
Lebih dari 400 ekor kambing,
kelipatan setiap 100 ekor maka zakatnya 1 ekor kambing.
Itulah cara menghitung zakat
binatang ternak secara syariat Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw., para
sahabat, dan salafus saleh. Semoga bisa menginspirasi dan menambah wawasan keislaman
seputar zakat.
Jangan lupa tunaikan zakatnya di
Rumah Zakat ya! Sahabat bisa ikuti tautan ini untuk memulai berzakat melalui
Rumah Zakat.