BAGAIMANA CARA FIDYAH? BEGINI PENJELASANNYA!

oleh | Nov 29, 2023 | Inspirasi

Sahabat, fidyah yang asal katanya fadaa memiliki arti mengganti atau menebus. Maksudnya adalah memberi
makan fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang tidak dikerjakan karena
alasan yang syar’i.  

Fidyah juga bisa diartikan sebagai denda yang harus dibayar
oleh muslim untuk mengganti puasanya yang ditinggalkan. Alasan diperbolehkannya
tidak berpuasa adalah karena:

1. Orang sakit berat yang sulit sembuh atau sudah
tidak ada harapan lagi untuk sembuh.

2. Kondisi yang sudah tua renta sehingga tidak
sanggup lagi berpuasa.

3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan
kondisi bayinya.

Baca Juga: Waktu-Waktu yang Dilarang untuk Puasa

Dalil fidyah ada dalam surah Al-Baqarah ayat 184 berikut
ini:

“(Yaitu) dalam
beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Siapa yang Berhak
Menerima Fidyah?

Sahabat, fidyah diberikan kepada fakir miskin. Hal tersebut
sesuai dengan ayat Al-Qur’an berikut ini:

“Wajib membayar
fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga: Rasulullah Lebih Dermawan di Bulan Ramadan

Berapa Jumlah Kadar
Besaran Fidyah?

Sahabat, terkait kadar besaran fidyah sebenarnya
dikembalikan kepada kebiasaan suatu tempat. Rasulullah saw. tidak menetapkan
secara pasti kadar besaran fidyah. Oleh karena itu, takarannya dikembalikan
kepada kebiasaan yang lazim di masyarakat.

Sementara itu, bentuk fidyah adalah makanan siap santap yang
sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga. Dan fidyah dianggap sah
apabila telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari puasa yang
ditinggalkan.  

Terkait jenis fidyah ini didasarkan pada ayat yang
membicarakan kafarat, “Yaitu dari makanan
yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.S. Al-Maidah: 89).

Baca Juga: Manfaat Puasa Ramadan

Bagaimanakah Teknis
Membayar Fidyah?

Sahabat, fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah
hari puasa yang ditinggalkan. Jadi, satu kali kita fidayah adalah untuk satu
hari puasa yang ditinggalkan dan untuk satu orang fakir miskin.

Misalnya seorang lansia tidak berpuasa selama 30 hari penuh,
sehingga fidyah yang harus dikeluarkannya adalah 30 porsi makanan yang diberikan
kepada 30 orang fakir miskin atau bisa juga hanya diberikan kepada 1 orang
fakir miskin saja selama 30 hari.

Kapankah Waktu Fidyah
Itu?

Sahabat, sebenarnya fidyah bisa dilakukan kapan saja. Bisa
di hari ia tidak berpuasa di bulan Ramadan, bisa juga diakhirkan pembagiannya
hingga akhir Ramadan. Selain itu, fidyah juga bisa ditunaikan di bulan selain
Ramadan.

Ayat yang membahas tentang waktu fidyah ada dalam surah
Al-Baqarah ayat 184, “Tidaklah menetapkan
waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan.”

Baca Juga: Inilah Ayat Al-Qur’an yang Berisi Anjuran Berzakat

Bolehkah Fidyah Diganti
dengan Uang?

Sebenarnya ada perbedaan pendapat terkait jenis fidyah. Mayoritas
ulama empat mazhab yakni: Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat
bahwa fidyah itu harus diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin
dan bukanlah dalam bentuk yang lain.

Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah diperbolehkan
diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan makanan pokok tersebut. Menurut
Hanafiyah, tujuan memberikan fidyah dalam bentuk makanan adalah untuk memenuhi
kebutuhan makannya dan tujuan tersebut pun bisa pula dicapai dalam bentuk uang
yang nominalnya setara dengan makanan. Misalnya, jika sekali makan menghabiskan
nominal uang 25 ribu rupiah, maka fidyah dalam bentuk uangnya pun nominalnya 25
ribu rupiah.

Itulah penjelasan seputar fidyah yang perlu kita ketahui.
Bagi Sahabat yang ingin menunaikan fidyahnya melalui Rumah Zakat, Sahabat bisa
mengikuti tautan berikut ini.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0