APAKAH ZAKAT BOLEH DIQADHA? INI DIA PENJELASANNYA!

oleh | Jun 19, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan salah satu kewajiban utama umat Islam yang
telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan sunah Rasulullah saw. Kewajiban
zakat ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt., tetapi juga
sebagai sarana untuk memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi umat.

Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah zakat yang
terlewat atau tidak dibayar pada waktunya bisa diqadha atau tidak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga otoritatif
dalam penafsiran syariat Islam di Indonesia, memiliki pandangan yang tegas
terkait masalah ini.

Pandangan MUI

Menurut MUI, zakat yang terlewat atau tidak dibayar pada
waktunya tidak dapat diqadha seperti salat yang tertinggal atau puasa yang tidak
dikerjakan pada bulan Ramadan. Hal ini disebabkan karena sifat kewajiban zakat
yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Pendapat MUI ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur’an
dan hadis Nabi Muhammad saw. Salah satu dalil yang menjadi pijakan utama adalah
firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:

Baca Juga: Hukum Berzakat Mal untuk Palestina

“Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
sedangkan kamu sendiri tidak akan mengambilnya melainkan dengan memicingkan
mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.”

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat harus dikeluarkan dari
hasil usaha yang baik-baik, tidak boleh dari yang buruk-buruk, dan harus
dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Hadis-hadis Nabi juga menguatkan
bahwa zakat harus dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat
Islam.

Meskipun demikian, bagi mereka yang memiliki keterlambatan
dalam membayar zakat karena alasan tertentu, disarankan untuk segera melaksanakan kewajiban tersebut begitu memungkinkan. MUI juga menyarankan agar
umat Islam senantiasa memahami pentingnya zakat sebagai salah satu pilar utama
dalam membangun kehidupan umat yang lebih baik secara sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Apa Perbedaan Sedekah dengan Infak?

Kesimpulan

Dengan demikian, kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa
zakat tidak boleh diqadha seperti halnya ibadah-ibadah lain yang memiliki
keterlambatan, karena sifat kewajiban zakat yang harus dipenuhi pada waktu yang
telah ditentukan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap umat Islam untuk
memahami dan melaksanakan kewajiban zakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
ajaran agama Islam yang benar.

Sahabat, mari tunaikan zakat harta apabila telah mencapai
nisab dan haul. Sahabat bisa berqurban bersama Rumah Zakat dengan mengikuti
tautan ini
.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0