Apakah zakat bisa mengurangi pajak

oleh | Mar 25, 2022 | Zakat

Sahabat, apa zakat bisa ngurangin pajak? Emang bisa? Gimana caranya?Sahabat, zakat memang bisa jadi pengurang pajak jika kita membayarkan zakat kita kepada lembaga resmi yang sudah berizin dari pemerintah.

Dalam, Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:

“Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  1. a) zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.”

Ada yang menarik dari pasal diatas, yaitu kalimat “Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”. Artinya bahwa yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya itu sendiri, tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya sendiri.

Artinya begini, jika seseroang berpenghasilan 50 juta/perbulan. Lalu berzakat 2,5% dari gajinya tersebut sebesar 1.250.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 Juta dkurangi 1.250.000. Jadi Objek yang akan dikenai pajak adalah 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% saja dari 48.750.000 itu, maka akan ketemu angka 2.437.500.

Jadi bukan mengurangi pajak. Sebab jika bahasanya adalah mengurangi pajak maka seharusnya pajaknya yang dikurangi nominal zakat, bukan sekedar mengurangi objek pajaknya. Kalau mengurangi pajak itu, maka nominal pajak yang harus kita bayar, dikurangi saja dengan nominal Zakat yang kita bayarkan.

Mari Sahabat Tunaikan Zakat kita kepada lembaga yang sudah berizin dari pemerintah. Karena 2,5 % Zakat kita tunaikan, pajak akan semakin ringan.

Klik : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0