APAKAH WARISAN HARUS DIZAKATKAN?

oleh | Feb 2, 2024 | Inspirasi

Sahabat, apakah warisan harus di zakatkan? Menurut ulama fikih, harta warisan tidak termasuk obyek zakat. Hal itu disebabkan dalam hadist-hadist Rasulullah SAW ataupun keterangan para sahabat tidak ditemukan dalil-dalil kewajiban zakat pada harta warisan. 

Demikian pula, dalam banyak kesempatan di masa Rasulullah SAW, terutama dalam masalah pembagian harta waris, kita tidak pernah membaca riwayat yang menyebutkan ada kewajiban bagi para penerima harta warisan untuk segera membayarkan zakatnya. 

Untuk itu, tidak ada yang disebut dengan zakat warisan. Namun sebagai wujud kesyukuran, bisa berinfak atau bersedekah ketika mendapatkan harta warisan tersebut. Silakan keluarkan dari harta warisan itu sesuai kadar keikhlasan karena memang tidak ada batasan atau prosentasenya.

Baca Juga: Wanita Terbaik Menurut Al Qur’an

Akan tetapi, setelah harta warisan tersebut dimilikipenuh oleh ahli waris, maka harta itu bisa dikenai zakat apabila telah memenuhi ketentuan zakat mal, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (waktu kepemilikan telah berjalan satu tahun), dan biasanya dikeluarkan bersama harta lain yang dimiliki yang sudah memenuhi persyaratan harta wajib zakat.

Menurut Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Hak kepemilikan harta warisan berpindah dari mayit ke ahli waris sejak tanggal kematiannya. Harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika bagian ahli waris berupa uang atau perhiasan emas dan perak telah mencapai nisab. Untuk jenis harta warisan lainnya tidak dikenakan kewajiban zakat kecuali jika ahli warisnya menyiapkannya untuk berdagang; sehingga haulnya dihitung sejak disiapkan untuk berdagang. Untuk harta warisan berupa properti, tidak dikenakan zakat jika bukan untuk diperdagangkan. 

Jika properti tersebut disewakan maka hasil penyewaannya dikenakan zakat, tatkala telah mencapai nisab -baik secara terpisah atau digabungkandengan uang dan barang dagangan yang lain miliknya- dan telah melewati haul. Sedangkan untuk harta warisan berupa unta, kambing dan sapi, jika diperdagangkan maka dikenakan zakat barang-barang dagangan. Namun jika tidak diperdagangkan, maka tidak dikenakan zakat (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/305-306 no. fatwa:12367).

Perlu dipahami bahwa harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris apabila sebelum wafatnya belum dikeluarkan zakatnya maka kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan zakat hartanya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada seluruh ahli waris.

Mudah-mudahan penjelasan tadi bisa bermanfaat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0