APAKAH WARISAN HARUS DI ZAKATKAN?

oleh | Oct 3, 2023 | Inspirasi

Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan
bagi muslim yang sudah mampu dan telah memenuhi syaratnya. Ada berbagai macam
zakat yang perlu kita ketahui. Yang pertama adalah zakat fitrah yang ditunaikan
pada bulan Ramadan.

Selain itu, yang kedua adalah
zakat mal atau zakat harta. Zakat mal ini banyak jenisnya. Contoh zakat mal
yaitu: zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat pertanian, zakat
perniagaan, zakat barang tambang dan barang temuan/rikaz, zakat saham dan
investasi, zakat tabungan, serta zakat profesi.

Lalu, bagaimana dengan harta yang
didapat dari warisan? Apakah harta warisan harus dikeluarkan zakatnya?

Sebenarnya, memang tidak ada yang
namanya zakat warisan. Persoalan harta warisan ini sudah ada sejak masa
kepemimpinan Rasulullah saw. Namun, tidak ditemukan dalil khusus tentang zakat
warisan. Meski begitu, jika harta warisannya kurang dari nishab atau batas minimal harta yang wajib zakat (85 gram emas
murni), kita bisa berinfak atau bersedekah saja. Jumlah harta yang diinfakkan atau
disedekahkan dibebaskan karena memang tidak ada batasannya.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun

Akan tetapi jika misalnya harta
warisan yang kita dapatkan telah menjadi milik pribadi/milik ahli waris, maka
harta tersebut bisa dikenai zakat mal apabila memang telah mencapai nishab dan telah mencapai haul atau batas minimal waktu
kepemilikannya selama setahun. Zakat harta warisan ini bisa dikeluarkan
bersamaan dengan harta lainnya yang kita miliki.

Menurut Komite Tetap Riset Ilmiah
dan Fatwa Arab Saudi, harta warisan yang telah mencapai nishab maka wajib dikeluarkan setelah usia harta tersebut telah
mencapai satu tahun dari wafatnya mayit. Dan untuk hak kepemilikan harta
warisan tersebut otomatis telah berpindah dari mayit kepada ahli waris sejak
tanggal kematian mayit

Harta Warisan yang Harus Dikeluarkan Zakatnya

Harta warisan itu bisa banyak
jenisnya. Ada yang misalnya mendapatkan emas dan perak, ada juga yang
mendapatkan harta dari tabungan atau simpanan, dan lain sebagainya. Maka, untuk
hitungan zakatnya bisa disesuaikan dengan jenis harta yang diterima.

Misalnya jika mendapat warisan
emas atau uang simpanan di bank, maka ia harus mengeluarkan zakatnya sebanyak
2,5% setelah mencapai nishab 85 gram
emas dan haul satu tahun. Kemudian
apabila misalnya ia mendapatkan warisan berupa lahan pertanian yang aktif
berproduksi dan diperjual belikan atau peternakan yang hewan ternaknya pun aktif
dan diperjual belikan juga, maka ia harus mengeluarkan zakat sesuai jenisnya
masing-masing.

Baca Juga: Zakat Perdagangan

Apabila misalnya ahli waris ini
mendapat warisan berupa tanah atau rumah yang tidak produktif atau tidak
diniatkan untuk diperjual belikan, maka ia tidak perlu mengeluarkan zakatnya. Kecuali
memang jika tanah atau rumah tersebut diperjual belikan atau disewakan, maka ia
dikenai zakat perdagangan apabila telah mencapai nishab dan haul.

Begitulah penjelasan singkat
terkait zakat pada harta warisan. Mudah-mudahan penjelasannya mudah dimengerti
dan bermanfaat. Bagi Sahabat yang ingin menunaikan zakat, maka bisa melalui Rumah Zakat dengan mengikuti link
berikut ini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0