Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi muslim yang sudah mampu dan telah memenuhi syaratnya. Ada berbagai macam zakat yang perlu kita ketahui. Yang pertama adalah zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan.
Selain itu, yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta. Zakat mal ini banyak jenisnya. Contoh zakat mal yaitu: zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat barang tambang dan barang temuan/rikaz, zakat saham dan investasi, zakat tabungan, serta zakat profesi.
Lalu, bagaimana dengan harta yang didapat dari warisan? Apakah harta warisan harus dikeluarkan zakatnya?
Sebenarnya, memang tidak ada yang namanya zakat warisan. Persoalan harta warisan ini sudah ada sejak masa kepemimpinan Rasulullah saw. Namun, tidak ditemukan dalil khusus tentang zakat warisan. Meski begitu, jika harta warisannya kurang dari nishab atau batas minimal harta yang wajib zakat (85 gram emas murni), kita bisa berinfak atau bersedekah saja. Jumlah harta yang diinfakkan atau disedekahkan dibebaskan karena memang tidak ada batasannya.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Akhir Tahun
Akan tetapi jika misalnya harta warisan yang kita dapatkan telah menjadi milik pribadi/milik ahli waris, maka harta tersebut bisa dikenai zakat mal apabila memang telah mencapai nishab dan telah mencapai haul atau batas minimal waktu kepemilikannya selama setahun. Zakat harta warisan ini bisa dikeluarkan bersamaan dengan harta lainnya yang kita miliki.
Menurut Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi, harta warisan yang telah mencapai nishab maka wajib dikeluarkan setelah usia harta tersebut telah mencapai satu tahun dari wafatnya mayit. Dan untuk hak kepemilikan harta warisan tersebut otomatis telah berpindah dari mayit kepada ahli waris sejak tanggal kematian mayit
Harta Warisan yang Harus Dikeluarkan Zakatnya
Harta warisan itu bisa banyak jenisnya. Ada yang misalnya mendapatkan emas dan perak, ada juga yang mendapatkan harta dari tabungan atau simpanan, dan lain sebagainya. Maka, untuk hitungan zakatnya bisa disesuaikan dengan jenis harta yang diterima.
Misalnya jika mendapat warisan emas atau uang simpanan di bank, maka ia harus mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% setelah mencapai nishab 85 gram emas dan haul satu tahun. Kemudian apabila misalnya ia mendapatkan warisan berupa lahan pertanian yang aktif berproduksi dan diperjual belikan atau peternakan yang hewan ternaknya pun aktif dan diperjual belikan juga, maka ia harus mengeluarkan zakat sesuai jenisnya masing-masing.
Baca Juga: Zakat Perdagangan
Apabila misalnya ahli waris ini mendapat warisan berupa tanah atau rumah yang tidak produktif atau tidak diniatkan untuk diperjual belikan, maka ia tidak perlu mengeluarkan zakatnya. Kecuali memang jika tanah atau rumah tersebut diperjual belikan atau disewakan, maka ia dikenai zakat perdagangan apabila telah mencapai nishab dan haul.
Begitulah penjelasan singkat terkait zakat pada harta warisan. Mudah-mudahan penjelasannya mudah dimengerti dan bermanfaat. Bagi Sahabat yang ingin menunaikan zakat, maka bisa melalui Rumah Zakat dengan mengikuti link berikut ini.