APAKAH WAJIB? INI HUKUM ZAKAT PERTANIAN

oleh | Jan 4, 2024 | Inspirasi

Apakah
kamu mempunyai lahan pertanian yang menghasilkan hasil panen yang banyak?, jika
iya, maka kamu wajib mengetahui tentang aturan dan hukum zakat pertanian.
Seperti yang kita ketahui, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib
ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat pertanian
merupakan salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh petani.

Zakat pertanian dapat mendorong petani untuk menjaga kelestarian
lingkungan. Petani yang mengeluarkan zakat pertanian akan lebih termotivasi
untuk menjaga kualitas hasil panennya. Hal ini dapat berdampak positif pada
kelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, zakat pertanian merupakan salah satu kewajiban
umat Islam yang harus ditunaikan. Zakat pertanian merupakan salah satu cara
untuk membantu fakir miskin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga
kelestarian lingkungan.

Hukum Zakat Pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil
pertanian, perkebunan, atau tanaman pangan lainnya. Zakat pertanian termasuk dalam
kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh
seseorang.

Hukum zakat pertanian
adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat
Al-An’am ayat 141:

وَءَاتُوا
حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Artinya:

Dan
tunaikanlah haknya (zakat) di hari memetiknya.

Ayat
tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan
zakat pertanian pada saat panen.

Syarat Zakat Pertanian

Syarat zakat pertanian adalah sebagai berikut. Pertama, Nisab. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau
sekitar 653 kg beras. Jika hasil panen kurang dari nisab, maka tidak wajib
zakat. Kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% atau 1/20 dari hasil panen atau
produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi.

Untuk jenis-jenis hasil pertanian untuk zakat terdiri dari
beberapa jenis, diantaranya tanaman pokok adalah tanaman yang menjadi makanan
pokok masyarakat, seperti padi, gandum, jagung, dan sagu.

Kemudian, perkebunan yang wajib dizakati adalah perkebunan yang
menghasilkan tanaman yang bernilai ekonomis, seperti kelapa sawit, karet, teh
dan kopi. Waktu pembayaran zakat pertanian adalah pada saat panen. Namun,
jika hasil panen tidak disimpan dan langsung dijual, maka zakatnya harus
dikeluarkan pada saat penjualan.

Itulah tadi hukum dan syarat zakat pertanian yang wajib kamu
ketahui. Zakat pertanian memiliki banyak manfaat, antara lain untuk membantu
fakir miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yuk, ikuti informasi
zakat lainnya bersama kami di Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0